Nadiem Anwar Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019-2024, ditahan penyidik Kejaksaan Agung sejak 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba.
BULETIN TANGERANG COM, – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan NAM (Nadiem Anwar Makarim) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, sebagai tersangka di perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop (Chromebook) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 – 2022, (dalam dugaan pada kerugian negara berkisar Rp1,98 triliun)
“Penetapan Tersangka NAM berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, pada keterangan resminya, Kamis (5/9/2025).
Menurut Anang Supriatna, Nadiem melakukan perbuatan sebagai berikut:
Pada bulan Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia, mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education, menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian untuk peserta didik.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),”ucapnya.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, Melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset/ sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Dalam meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020, Nadiem (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,
Kendati sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pihak pejabat Menteri sebelumnya (ME) tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
Kemudian, atas perintah Nadiem, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL, Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS)
Selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
“Nadiem pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” kata Anang
Menurut Anang Supriatna, ketentuan yang dilanggar Nadiem yakni:
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;
Selainitu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK itu, diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP,” ucap Anang Supriatna.
Tersangka Nadiem, melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 31 Thn1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rhm/Jak)