25.7 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Banten Gawat, “Bau Busuk” Izin PKKPR Pagar Laut Tangerang Terbongkar.

Gawat, “Bau Busuk” Izin PKKPR Pagar Laut Tangerang Terbongkar.

Foto : Dokumen PKKPR Lokasi Laut di Desa Kohod Kec Pakuhaji, diterima  Media BT COM atau Buletintangerang.com dari Ksatria Muda Pada Sabtu 4 Oktober 2025.

BULETIN TANGERANG COM – Menjelang Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-393 Tahun 2025, “Bau busuk” Izin Lokasi PKKPR Laut yang ditandatangani Soma Atmaja, eks Kepala DPMPTSP dan merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tangerang dibongkar habis LSM Ksatria Muda.

Ketua umum LSM Ksatria Muda Asmudiyanto, mengendus “Bau Busuk” indikasi penyalahgunaan Jabatan dari eks Kepala Dinas DPMPTSP membuat kebijakan Kontroversi, terkait, izin Lokasi PKKPR ( Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ) sebanyak 841 lokasi di Perairan laut Tangerang ( perkara pagar laut)

Setelah menerbitkan 841 Izin lokasi – PKKPR Pagar laut tersebut, Karir eks Kepala Dinas DPMPTSP sebut saja Soma Atmaja, sangat Moncer, diangkat sebagai PJ Sekda oleh PJ Bupati Tangerang dan hingga kini kursi Sekda (Sekretaris Daerah) Pemerintah Kabupaten  Tangerang terus di kuasainya, “ujar Yanto, pada Senin 6 Oktober 2025 di Tigaraksa.

Dasar Hukum Apa yang Digunakan !

Yanto mempertanyakan, Dasar hukum apa digunakan Pemkab Tangerang dalam hal ini Dinas DPMPTSP menerbitkan PKKPR pada Lokasi Laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Berdasarkan dokumen Pemkab Tangerang menerbitkan 841 izin lokasi PKKPR dengan Luas tanah yang disetujui : 3.566.423 M² dari  Luas tanah yang dimohon : 3.641.600,47 M²

“Tercatat 841 izin lokasi PKKPR dilengkapi Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 68111 Judul KBLI : Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa. sebagai pemohon PT Intan Agung Makmur. berkantor Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (terusan Jl Perancis), Kelurahan Dadap, Kecamatan, Kosambi, Kabupaten Tangerang, “kata Yanto.

Tahapan prosedur PKKPR di kawasan laut Desa Kohod, Kec, Pakuhaji, Kab Tangerang.

Tahapan untuk sebanyak 841 Izin Lokasi PKKPR untuk di kawasan pagar laut tersebut, bermula dari permohonan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS, kemudian diteruskan ke platform Gistaru-KKPR.

“Setelah proses OSS – platform Gistaru-KKPR.  barulah dilakukan validasi administrasi, pembayaran PNBP, kemudian pihak Pemkab Tangerang (DPMPTSP – red) melaksanakan peninjauan lapangan, “ujar Yanto

“Hasil peninjauan inilah kemudian dibawa ke Forum Penataan Ruang (FPR) untuk memperoleh rekomendasi resmi,”lanjutnya.

Bukan sekedar tahapan kelalaian teknis

Ketusnya, tahapan krusial berupa peninjauan lapangan oleh Pemda  sebelum menerbitkan PKKPR di wajibkan memverifikasi langsung kondisi lokasi, Sesuai titik pada koordinat, diajukan pelaku usaha.

“Artinya, mustahil petugas lapangan tidak melihat bahwa titik tersebut berada di perairan laut Pantai Utara Tangerang, “ucap Yanto.

Asmudyanto menekankan, tanggung jawab terbesar justru di tahap peninjauan lapangan. Kalau titik koordinat berada di darat, Pemda berwenang memproses izin lokasi,

“Tetapi, kalau titiknya berada di laut, harusnya proses dihentikan. dan Pemda seharusnya mengerti  lokasi itu laut, bukan daratan, “tegas yanto

Karena itu, lokasi Laut hanya bisa diproses melalui PKKPRL pada kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bukan kewenangan Pemkab Tangerang, “jelasnya.

Faktanya, Pemkab Tangerang  tetap menerbitkan PKKPR meski koordinatnya jelas berada di laut,

Berdasarkan uji lokasi dan data, Ksatria Muda menduga, indikasi Penyalahgunaan Jabatan pada  proses terbitnya 841 izin PKKPR laut Desa Kohod, Kec, Paku Aji yang Dierbitkan DPMPTSP Pemkab Tangerang, “ulas Yanto.

Yanto mendesak APH penyidik Polri dan Jaksa JPU di perkara Pagar laut Tangerang agar dapat menghadirkan Soma Atmaja,  Sidang berikutnya, terkait PKKPR izin lokasi Laut, “tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Soma Atmaja, Sekda Pemkab Tangerang belum dapat ditemui untuk diminta keterangan.

Jurnalis : Rohman
Editor.    : Edi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini