18.6 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Banten Begini Kata Kejati tentang Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Begini Kata Kejati tentang Dugaan Korupsi BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Banten | Buletintangerang.Com

Berawal dari Laporan Pengaduan secara online dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Nomor : 38/MAKI.J/II/2022 Tanggal 14 Februari 2022

Pada pokoknya tentang Laporan Dugaan Tidak Tertib Administrasi, Tidak Kredibel Pertanggung, jawaban Dan Dugaan Penyimpangan Mengarah Dugaan Korupsi Pencairan Biaya Penunjang Operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017-2021.Demikian disampaikan, Ivan Siahaan, selaku Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, kepada awak media Buletintangerang.Com, Rabu (16/2)

Ivan menjelaskan, pihak nya yaitu Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud

“Adapun hasil puldata dan pulbaket ditemukan bahwa terhadap kegiatan-kegiatan Biaya Penunjang Operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 s.d 2020 telah dilakukan,” tutur Ivan

Ia menambahan, Namun belum terdapat dokumen pertanggung, jawabannya yang dapat diyakini kebenarannya.Sehingga pada hari ini Rabu tanggal 16 Februari 2022,

“Hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku.” Hal itu disampaikan pihak Kejati Banten melalui keterangan tertulis
(Man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini