18.2 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Banten Erwin Fandra : Kepala BPN Banten Jangan Asal Ngoceh, Turun ke Bintaro...

Erwin Fandra : Kepala BPN Banten Jangan Asal Ngoceh, Turun ke Bintaro Tangsel

Tangsel | Buletintangerang.Com
Pihak Kuasa hukum R Siti Hadidjah (nenek berusia (85) pensiunan guru yang tanahnya diduga dicaplok PT Jaya Real Property-red) hal itu disampaikan Erwin Fandra Manullang SH, melalui keterangan tertulis nya Jum’at (18/2) kepada Buletintangerang.Com

Pengacara asal Sumatra Utara dengan sapaan Erwin menegaskan kekecewaannya terhadap Kepala Kantor Pertanahan Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya beberapa waktu lalu di salah satu media online

“Rubijaya asal bunyi dan ngawur karena tidak memahami pokok perkara permasalahan tanah R Siti Hadidjah,” imbuhnya.

Menurut Erwin, Jelas perkara tanah klien kami sangat relevansi dengan instansi BPN Tangsel. Karena itu klien kami mempertanyakan informasi kepemilikan tanahnya.

“Hak Klien meminta Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kenapa bisa terbit SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) di atas tanah klien kami. Apa alasannya. Kan yang terbit SHGB, BPN. “Ya saya pikir, Bapak Kakanwil BPN Provinsi Banten harus lebih detil menggali fakta perkara ini biar sinkron,” ucap Erwin saat ditemui di Tangerang Selatan,

Lebih spesifik Erwin megutarakan substansi permasalahan hukum R Siti Hadidjah adalah sebagai hak kepemilikan.

“Saya tegaskan Ini bukan seperti permasalahan waris yang di Malang. Waris belum ada disini. “Gini lho lanjut Erwin, esensinya klien kami tidak pernah jual tanahnya. Lalu tiba-tiba kata Lurah Pondok Ranji terbit SHGB. Yang kami pertanyakan ke BPN, benar tidak terbit SHGB diatas tanahnya. Informasinya kan ada di BPN. Korelasinya jelas kepemilikan bukan waris,”ungkap Erwin

Saat ini, Tim Kuasa Hukum nenek pensiunan guru terus melakukan upaya hukum demi mendapatkan keadilan. Salah satunya menggugat BPN Tangsel di Komisi Informasi Publik (KIP) Banten.

“Demi keadilan, Ibu R Siti Hadidjah, nenek pahlawan tanpa tanda jasa ini terus kami perjuangkan. Rencananya kami akan difasilitasi Komisi III DPR RI untuk menghadap Pak Presiden dalam waktu dekat,” tegas Erwin.

Terkait hal ini, tidak banyak yang dapat disampaikan oleh Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan, sebagai pelayanan masyarakat di bidang pertanahan sebaiknya masyarakat yang merasa ada masalah dengan tanahnya agar segera malakukan langkah-langkah hukum, “sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sejatinya BPN Wilayah Banten akan terus melakukan yang terbaik untuk melayani masyarakat dalam pertanahan di Banten, “Tentu jika ada persoalan, sebaiknya ditempuh jalur mediasi terlebih dahulu, dan apabila tidak diperoleh solusi, dipersilakan, melakukan langkah hukum, dan kami pastikan, Kanwil, BPN dan Kantor Perranahan di wilayah Banten akan, transparan
karena Tanpa diminta pun kami siap menindaklanjutinya untuk kesepakatan atau hasil litigasi dimaksud,” Kata Kakanwil BPN Banten kepada awak media ini, Jum’at 18 Februari 2022 (man/Edi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini