25.7 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Headline Duano : PT PITS Syarat KKN

Duano : PT PITS Syarat KKN

Foto : Duano Azir

Buletintangerang.com, Tangsel –
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin,(Kamar dagang dan Industri) Tangsel mengaku bahwa ia pernah membantu Perumda PT PITS Tangsel mencari Investor, tahun 2016

“Waktu itu ada arahan dari Kaban BPKMD Oting Rohiyat kepada Saya bersama mantan Direktur Persnolia Krakatau Stil Zulkipli, mencari investor berpengalaman dan Bonavid, disampaikan oleh Rohiyat di Kantor BKPMD Pada tahun 2016.” Ungkap Duano Azir di kantor Kadin Tangsel Jl. NN Blok C1 Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, “Senin 7 Maret 2022

Lebih lenjut Duano menjelaskan, Pada intinya Kaban BKPMD waktu itu menjelaskan bahwa lingkungan Tangsel 62 % kekurangan Air Bersih Walau demikian ada suplay 38 % Air besih dari pihak swasta yaitu Spam BSD namun paska dibatalkan nya UU No 7 tahun 2004 kebijakan Pemkot langsung berubah arah

“UU No 7 tahun 2004  membuat kebijakan baru Pemkot Tangsel atas pengelolaan Air bersih tidak lagi melibatkan pihak swasta namun harus dikelola langsung Pemkot,” papar nya

Sambung Duano, pihak nya mengajukan PT PPRA (Prisma Pusaka Arta Raya)  berkantor di Jl Kebon sirih Jakarta Pusat. Dan memiliki Perusahaan Air Minum (PAM) hampir di seluruh Indonesia salah satu nya di Marunda Jakarta Utara.kepihak Pemkot Tangsel untuk pekerjaan Pembanguan PAM Air Bersih.

“Secara resmi PT PPRA bersurat ke Airin selaku walikota Tangsel pada waktu itu, juga ditujukan ke Dinas Perkim, Dinas PUPR, dan Bapenda serta Kaban BKPMD adapun tujuan surat itu untuk memaparkan rencana kerja PT PPRA atas pembangunan PAM Air bersih ” Beber Duano

“Sugeng dan Ruhamaben mewakili PT PITS mendatangi PT PPRA di Jakarta Utara dan waktu itu Diterima langsung oleh Ir Aulia dan Ir Maryono Pihak PT PPRA dan saya sendiri ikut menghadiri didampingi Ibu Nuril selaku Tim mediator, ” ucap Duano

Menurut Duano, kesepakan awal antara PT PITS dan PT PPRA adanya sebesar Rp 50 Milyar dengan catatan Dana Investasi akan kembali selama 15 tahun.

“Kendati sudah ada kesepakatan, PT PiTS tidak dapat melanjutkan kerjasama dengan Pihak PT PPRA tanpa disebutkan alasan mengapa kerja sama itu dibatalkan, “ucap nya

Dikatakan, Usut punya usut ternyata oknum dari PT PITS yaitu Sugeng dan Ruhamaben memiliki rencana lain yaitu merubah perencanaan kerja dan investasi dari Rp 50 M, menjadi Rp 300 M, dengan durasi investasi selama 30 tahun.

“Diduga Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk memperkaya diri oknum di PT PITS pasalnya tenaga ahli PT PPAR yaitu Ir Aulia dan Ir Maryono menjadi Konsultan Pembangunan PAM dan Gedung kantor PT PITS hal itu terbongkar setelah saya dapat info dari Zulkipli mantan Direktur Utama PT PPAR Minggu lalu,”imbuh nya.

Ia berharap APH seperti Kejati Banten dan KPK agar dapat menelusuri aliran dana investasi Rp 300 milyar karena sampai saat ini pihak PT PITS belum dapat menunjukkan kemana aliran dana Investasi tersebut.

“Ada anggaran Rp 65 milyar APBD Tangsel sebagai penyertaan modal yang terserap di PT PITS, ada juga dana Investasi sebasar Rp 300 milyar dari perusahaan  menjadi mitra PT PITS, Menjadi pertanyaan publik kemana saja anggaran itu digunakan dan berapa besaran anggaran investasi yang tersisa,” tandas nya.

Ditempat terpisah Septian Prasetyo
Direktur Eksekutif LBH Posko Perjuangan Rakyat ( pospera ) menegaskan, bahwa posisi Dudung E Diredja. menjabat sebagai Dirut PT PITS bertentangan dengan Permendagri, nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris dan anggota direksi BUMD

“Sudah pensiun dapat kebijakan khusus dari Tangsel untuk mantan Sekda sudah purna bakti pada 1 Juli 2015, Diangkat menjadi Direktur Utama BUMD PT PITS, Dudung E Diredja pada umur nya sudah melebihi masa pensiun, bertentangan Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian perusahaan daerah air minum,” tutur septian

Untuk itu lanjut Septian, Kita desak Kejati Banten untuk memeriksa Direksi PT PITS dan Pejabat Pemkot atas semua dana yang dikelola Perumda PT PITS

“Menunjuk Orang sudah pensiun menjadi Dirum sudah mencederai tujuan Reformasi dan warga Tangerang selatan, lalu tidak ada keterbukaan Informasi Publik (KIP) atas anggaran ratusan milyar yang dikelola perumda Tangsel itu, Kita desak pihak APH agar memeriksa Direksi PT PITS,” singkat nya (man/edi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini