Begini Penelusuran Buletin, 5 Tahun Ijazah Ditahan Sekolah

BULETINTANGERANG.Com,
Jayanti – Potret pendidikan, atas peristiwa selama 5 tahun ijazah murid sekolah yayasan Al Hasanah Jayanti di tahan oleh pihak yayasan sekolah Al Hasanah, karena belum membayar tunggakan administrasi.

Seperti pengakuan Widiy septiani, Dimana ia merasa sudah lulus dari SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Yayasan Al Hasanah Jayanti.

Walau demikian Widiy Septiani, sampai saat ini, belum pernah menerima ijazah dari pihak yayasan dikarenakan belum membayar sejumlah tunggakan Adminitrasi.

“Sudah hampir 5 tahun ijazah di tahan pihak yayasan sekolah dengan alasan masih punya tunggakan administrasi, padahal setelah lulus sekolah pengen nya mendapatkan pekerjaan tapi tidak ada ijazah sebagai syarat masuk kerja yang diminta beberapa perusahaan,”Ungkap Widiy kepada wartawan, Sabtu 29 Januari 2022

Widiy menjelaskan, ijazah SMK nya harus nya sudah diterimanya sejak 5 tahun yang lalu.

“Sangat dibutuh banget ijazah itu dan saya juga dinyatakan lulus tahun 2016/2017 namun pihak Sekolah yayasan Al Hasanah, belum memberikan ijazah dengan alasan masih punya tunggakan administrasi sebesar 4 juta yang belum di lunasi,” beber widiy yang tinggal bersama orang tuanya di Kampung Sempur persego RT 01/ 04 Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang.

Sementara pihak yayasan sekolah Al Hasanah saat di komfirmasi, Abudin membenarkan pihaknya Yayasan Al Hasanah, masih menahan ijazah widiy Septiani, dikarenakan masih mempunyai tunggakan administrasi sebesar Rp 4 juta lebih, terhitung dari kelas satu sampai lulus sekolah

“ijazah widiy Septiani kami simpan sendiri, karena kalau kami berikan ke pihak Dinas Pendidikan takut repot ngurus nya nanti,”kata Abudin Saat di konfirmasi di kediamannya.

Menurut Abudin, Pihak sekolah akan memberikan kebijakan bagi siswa yang masih mempunyai tunggakan administrasi yaitu, memberikan Salinan Ijazah berupa fotocopy ijazah di legalisir, guna melamar pekerjaan dan bila di perlukan ijazah aslinya akan kami pinjamkan.

“Kebijakan sekolah meminjamkan ijazah jika diperlukan akan tetapi harus di kembalikan lagi ke pihak yayasan sekolah Al Hasanah, karena sudah terjadi beberapa siswa pinjam ijazah tidak di kembalikan lagi, kami ini kan bukan sekolah negeri, namun sekolah sekolah swasta

Kami berharap setelah Fotocopy legalisir ijazah kami berikan siswa yang sedang bekerja bisa menebus ijasahnya di sekolah, dengan cara mencicil, “pungkas nya.

Terpisah Dede Kurniawan berharap
ada kebijakan dari pihak yayasan sekolah Al Hasanah, bisa segera memberikan ijazah anak angkat nya widiy Septiani, untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang berada di wilayah jayanti.

“Perlu ada kebijakan dari semua pihak atas pengembalian ijazas, pasalnya Jangankan yang tidak punya ijazah, yang punya ijazah saja masih sulit mendapatkan pekerjaan, karena harus ada koneksi dan pake uang juga untuk bisa bekerja di perusahaan yang berada dilingkungan kecamatan Jayanti, “Keluh nya.

Dede Kurniawan menambahkan, bahwa persoalan ijazah dan banyak persyaratan yang diminta beberapa perusahaan yang berada di Jayanti ini, sebagai syarat penerimaan pekerja walau sudah mengaku dan memeiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jayanti

“Persoalan ini sudah di tembuskan ke Camat Jayanti dan Kepala Desa Pasir Muncang, berharap ada titik temu dan solusinya, membantu masyarakat,”tandas nya.(Nai/Man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini