Tangsel | Buletintangerang.Com,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. terbukti hari ini menjadwalkan pemeriksaan saksi dua pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemeriksaan para saksi tindak pidana korupsi terkait persoalan pembangunan SMK Negeri 7 di Jalan Cempaka Nomor 2, Rengas, Kecamatan Ciputat Timur.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri,lewat keterangan tertulis yang diterima wartawan Kamis (17/2)
Kedua pejabat itu di Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) akan diperiksa adalah Muhamad Hafiz, Kepala Seksi Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR), kemudian Bambang Noertjahyo, Kepala Dinas DPMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Beliau menyebutkan, bahwa proyek pembangunan SMK Negeri 7 (tujuh) Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Walau demikian pihak KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap,akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan,” tukas Ali.
Dikabarkan KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel. KPK hingga saat ini masih mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 seluas 5.000 meter persegi. Pagu anggaran belanja lahan yang bersumber dari APBD 2017 dengan anggaran yang terserap kurang lebih 15 miliar. (man/edi)