Serang | Buletintangerang.Com,
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker No 2 tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), aturan tersebut akan berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkannya tepatnya pada 4 Mei 2022, ternyata banyak yang melakukan penolakan dan meminta dibatalkan dari beberapa kalangan Aktivis Kabupaten Serang.
Adapun beberapa aktivis menolak Permenaker no.2 tahun 2022,
Ketua DPC FSB Kikes KSBSI Kabupaten Serang Andi Suyono Spd Ketika dikonfirmasi oleh awak media dikantornya.
Penolakan juga datang dari Ketua FK FSB-Kikes KSBSI PT. Parkland World Indonesia Plant 1, Mulyadi juga menolak dengan Permenaker No.2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemenaker Ida Fauziyah.
“Saya dan semua jajaran pengurus dari Federasi Komisariat Federasi Serikat Buruh KiKES KSBSI PT. PWI Plant 1 sangat menolak dengan diterbitkannya apa lagi sampai dilaksanakan Permenaker nomor 2 Tahun 2022 yang mana sangat merugikan Kaum Buruh, karena dana JHT yang dikelola oleh BPJS itu adalah milik buruh sebagai pesertanya, “tegas disampaikan Mulyadi Sebagai ketua PK FSB KiKES KSBSI PT.PWI plant 1.
Lanjut Mulyadi, walaupun statman dari Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah itu mengatakan, dana JHT dicairkan pada umur 56 Tahun tetap milik peserta, akan tetapi hal tersebut sangat merugikan kaum Buruh,
“Seyogyanya Permenaker no 2 tahun 2022 dibatalkan saja, biarkan aturan yang sudah berjalan saja, Menaker Ida Fauziyah dan jajarannya harus berpihak kepada kami kaum Buruh,”pungkas nya.
Senada komentar Sekjend, FK FSB Kikes KSBSI PT. PWI Plant 1, Babang Bahrani, angkat bicara, bahwa Dirinya juga sangat menolak dengan Permenaker no. 2 tahun 2022 diterbitkan apalagi sampai nanti dilaksanakan.
“Saya sebagai aktivis Buruh sangat menolak dengan diterbitkan Permenaker No.2 Tahun 2022 karena akan merugikan saya dan saudara-saudara kaum Buruh lainnya, Permenaker tersebut jangan sampai dilaksanakan, biarkan Dana JHT yang mana milik peserta BPJS mayoritas dengan kaum Buruh dikeluarkan setelah peserta tersebut berhenti dari tempat kerjanya, sekali lagi kami pengurus FK FSB Kikes KSBSI menolak keras,”ucap Sekjend.
Aktivis serang timur jelas sangat Menolak dengan diterbitkannya Permenaker no 02. Tahun 2022. Yang mana sangat merugi kan kaum buruh.
“Yang seharusnya. Bisa menikmati masa tua nya atau menikmati setelah tidak bekerja lagi. Ini harus menunggu umur 56 tahun, sudah barang tentu ini melanggar hak seseorang terutama kaum buruh, “tutur Suminta
Terpisah Ketua DPC FSB KIKES KSBSI Kabupaten Serang Andi Suyono Spd, dengan sikap yang sama Menolak keras Permenaker No 2 Tahun 2022 Pengambilan JHT di BPJS.
“Peraturan Menteri tenaga kerja nomor 2 tahun 2022 ini wajar mendapat penolakan keras dari berbagai organisasi buruh, bahkan masyarakat umumnya juga terlihat sangat menolaknya, yang mana menurut saya peraturan tersebut sangat merugikan kaum Buruh, saya dan pengurus meminta kepada menteri Ida Fauziyah membatalkan Permenaker No.2 tahun 2022.”kata Andi Suyono Spd.
Dikatakan Ketua DPC FSB Kikes KSBSI Kabupaten Serang,mengenai peraturan mentri tenaga kerja nomor 2 tahun 2022 ini, dia yang ikut serikat buruh atau tidak ini akan menjadi insiden buruk untuk karyawan
Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2022 (PP) ini terbit masalah JHT, ketika karyawan berhenti dalam jeda satu bulan maka JHT nya bisa diambil atau setelah di PHK ataupun mengundurkan diri.
“Kenapa saya katakan akan menjadi insiden buruk bagi karyawan keseluruhan tanpa megecualikan serikat buruh atau tidak, Ketika karyawan lepas dari salah satu perusahaan tempat dia bernaung tadi, ini ketika JHT bisa di cairkan dalam jeda satu bulan, bisa dikatakan perpanjangan kehidupan ataupun untuk berusaha seperti buka warung atau sebagainya lah, Tetapi ketika JHT ini di cairkan di usia 56 tahun, akan bermasalah,. “Tandasnya.(Bonai)