Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jakarta | Buletintangerang.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 18 kepala kejaksaan tinggi (Kajati) baru. Para kajati yang baru dilantik diminta agar mengawal penerapan restorative justice serta meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus.
Kepada 18 kajati baru, untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan harus dilaksanakan.
“Kajati baru diminta untuk kawal penerapan pelaksanaan kebijakan restorative justice, disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret 2022.
Selain itu, para kajati baru diminta meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus serta melakukan tindakan preventif dan preemtif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminasi.
“Hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang, guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri,” tukas jaksa Agung ST Burhanuddin
Selain itu mereka juga diminta untuk menjaga soliditas dan melakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum dan memastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan.
“Pastikan seluruh personel di wilayah hukum saudara memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu penegakkan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukkan bahwa kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
“Memastikan jajaran kejati sampai kejari dalam pelaksanaan tugas agar profesional dan mengedepankan hati nurani,” sambungnya.
Beliau juga mengingatkan, khusus dalam penetapan tersangka, kejaksaan mempunyai prosedur operasi standar (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana.
Jaksa Agung juga menegaskan, apabila ada jajaran kejaksaan yang melakukan tindakan tidak profesional yang bertentangan dengan kode etik kejaksaan, Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.(man)



