Caption : Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting, SH.,MH dan para Kasi di Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
BULETINTANGERANG.Com, – Baru dilantik Selasa (2/3/2022) Sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjabat Kejati Banten.
Kejati Banten pun langsung konferensi pers terkait progres penanganan perkara sejumlah kasus korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten,
“Hari ini saya telah mengeluarkan dua surat perintah untuk perkara ini. Pertama penyidikannya, sedangkan satunya sprindik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejati Banten, Jumat (18/3/2022).
Dengan surat ini, kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke penyidikan. Pihak Kejati Banten juga telah mengumpulkan 11 data dokumen sebagai bukti. progres perkara sebagai berikut, Pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan oleh Oknum POKJA Lelang/Tender terhadap paket kegiatan Peningkatan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap 2 (dua) Kota Tangsel dan paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Depo Arsip Kota Tangsel pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel
Menurut Leonard, Adapun Hasil Penyelidikan (LID) Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang (dari POKJA 1 dan POKJA 2 Lelang Barang/Jasa Kota Tangsel, PA dan PPK pada Dinas Bangunan & Penataan Ruang Kota Tangsel, serta pihak Rekanan (Penyedia) Selain itu pihak nya (Kejati Banten) Telah mengumpulkan sebanyak 11 (sebelas) Data Dokumen/bukti;
“Modus Operandi, Pada Tahun 2021 atas pelaksanaan pelelangan Peningkatan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap 2 Kota Tangsel, Pagu Rp. 5.946.630.000,- Dan paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Depo Arsip Kota Tangsel dengan pagu Rp.5.388.390.700,- teralokasi pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel, Diketahui adanya Peristiwa Pidana mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi,” ucap nya
Modus yang dilakukan dengan cara Tim Pokja 1 dan Pokja 2 Lelang/Tender pada Badan Layanan Pengadaan tangsel
“Sengaja meluluskan penawaran Perusahaan ( penyedia jasa konstruksi ) tidak memenuhi persyaratan yang diatur pada Dokumen Pengadaan sebagai pemenang Lelang/Tender, hal tersebut diduga terjadi, adanya faktor saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat sehingga melanggar Prinsip-prinsip dan Etika dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (pasal 6 dan pasal 7 Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” kata Leonard
Hal tersebut, Penyelidikan ditingkatkan ke-Penyidikan dengan SPRINT DIK No : PRINT-230/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, SPRINT DIK No : PRINT-231/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022. Dari LID ditingkatkan DIK = selama 3 bulan
Kedua sambung Leonard, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) dan PT. Pelita Air Service (Anak perusahaan BUMN PT. Pertamina (Persero)) berkaitan penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif atas pekerjaan/project PT. IAS pada Kilang Pertamina Balongan Tahun 2021.
Hasil Penyelidikan (LID) Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 11 orang (dari pihak PT IAS, PT KPI)
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) dan PT. Pelita Air Service (Anak perusahaan BUMN PT. Pertamina (Persero)) berkaitan penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif, pekerjaan/project PT. IAS pada Kilang Pertamina Balongan Tahun 2021,” beber Kejati asal Sumatra Utara itu
Leonard menjelaskan, Hasil Penyelidikan (LID), Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 11 orang (dari pihak PT IAS, PT KPI, Rekanan Penyedia PT EVTECH) dan Telah mengumpulkan 69 (enam puluh sembilan) Dokumen/bukti
“Modus Operandi, Pada Juli tahun 2021 PT Indopelita Aircraf Services, merupakan Anak Perusahaan PT Pelita Air Services telah menerbitkan 3 (tiga) Kontrak/Surat Perintah Kerja kepada rekanan PT Everest dan PT Aruna Karya seolah-olah Kontrak tersebut benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi/ Sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan, PT Pertamina Balongan, namun kenyataan nya atas 3 (tiga) kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap SPK telah dilakukan pembayaran, sehingga diduga terjadi Peristiwa Pidana mengarah kepada Korupsi, melanggar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa No A5-001/I00100/2019-S9 (Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset),” ucap Kajati
Lanjut Leonard, berdasarkan Keputusan Direktur Manajemen Aset PT Pertamina) mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara Cq PT. Indopelita Aircraf Services (PT. IAS) jumlah pastinya akan dimintakan dihitung oleh Auditor.
“Penyelidikan ditingkatkan ke-Penyidikan dengan SPRINT DIK Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022. Dari LID ditingkatkan DIK = selama 23 Hari,” papar nya.
Leonard menambahkan, B.Tahap II (Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan BB dari Penyidik kepada Penuntut Umum) :Ke satu, Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan/Pungli Pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, nama: Tersangka QURNIA AHMAD BUKHARI Bin DANUAR ( QAB Bin D ) dan Tersangka VINCENTIUS ISTIKO MURTIADJI (VIM)
Kasus Posisi : Bahwa pada bulan April tahun 2020 sampai bulan Mei tahun 2021 tersangka QAB Bin D merupakan Pegawai Negeri (ASN) selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta,
Bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional kiriman barang importasi Perusahaan Jasa Titipan, bersama tersangka VIM merupakan (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta) selaku Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta
Telah memaksa pengurus PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) untuk memberikan sejumlah uang atas setiap kilogram barang termasuk dalam Daftar Barang PT SKK Shopee, tarif Rp 2.000/Kg Rp 1.000/Kg selama periode bulan April 2020 s.d April 2021,” beber nya.
Selain itu kata Leonard, modus para Tersangka meminta, mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan memberikan sejumlah uang untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT. Sinergi Karya Kharisma, seluruhnya berjumlah sekitar Rp.3.126.000.000,- (tiga milyar seratus dua puluh enam juta rupiah). “Ada juga, permintaan kepada Direktur Utama PT. Eldita Sarana Logistik untuk memberikan uang sejumlah Rp. 80.000.000,-. (delapan puluh juta rupiah).
Pasal yang disangkakan : KESATU : Pasal 12 huruf “e” jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEDUA : Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KETIGA : Pasal 23 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 421 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Hari ini Jum’at Tanggal 18 Maret 2022 pukul 10.00 wib dilakukan Tahap II (Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan BB dari Penyidik Penuntut Umum) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Terhadap semua Tersangka dilakukan penahanan oleh JPU
1. Tersangka QAB Bin D ditahan dirutan Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari sejak 18 Maret 2022 s/d 06 April 2022.
2. Tersangka VIM ditahan dirutan Serang selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 18 Maret 2022 s/d tanggal 06 April 2022,” ujar Leonard
Perkembangan PENYELIDIKAN,, 1. SPRINT LID No : PRINT 131/M.6/ Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022. Dugaan Dugaan TPK berupa Penyimpangan dan/atau Penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi BantenTA 2017 s/d TA 2021 yang bersumber dana APBD Provinsi Banten.
“Telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 9 (sembilan) orang (dari Pihak Pemprov Banten : Sekda, BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wagub, Bendahara Pengeluaran Biro ADPIM dan UMUM) “Saat ini, masih proses Pengumpulan Keterangan,Dokumen untuk mencari Peristiwa Pidana, Tim Penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus,” pungkas nya.
Oleh. : Abdul Rohman
Jurnalis : Buletintangerang.Com
Foto. : Ivan Hebron Siahaan SH
Kasi Penkum Kejati Banten