Kapuspenkum : Ancaman Korupsi Terhadap Prinsip Demokrasi

Caption : Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

BULETINTANGERANG.Com,Tangerang – Selasa 22/3/ 2022 pukul 10:00-14:00 WIB bertempat di Hotel Santika Premiere Bintaro Tangerang Selatan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM)

Kegiatan rapat ILM itu bertemakan
“Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi” dilaksanakan Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan; Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dihadiri oleh Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri serta Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
maksud dan tujuan dari Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) ini,”Menghimpun masukan dari para pakar guna menyampaikan pesan yang tepat kepada masyarakat terkait isu penegakan hukum tindak pidana korupsi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menumbuhkan budaya anti korupsi,”tukasnya.

Dalam pemaparan Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa korupsi adalah masalah yang sangat serius dan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi transparansi, akuntabilitas, integritas serta keamanan dan stabilitas nasional.

“Korupsi terjadi secara sporadis, terkolaborasi dengan modus operendi yang semakin canggih,” ujar Kapuspenkum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga menyampaikan, bahwa isu korupsi sering dijadikan komuditas politik baik di tingkat daerah, nasional, dan internasional untuk melemahkan bargaining politik dan merebut kekuasaan serta korupsi sering dijadikan kepentingan politik yang abadi (sulit dihapus).

“Strategi pencegahan korupsi dari segi internal maupun eksternal pemerintah. Dari internal pemerintah,”ucap nya

Menurut Kapuspenkum, strategi dilakukan adalah kemauan politik, komitmen pimpinan, meningkatkan penghasilan pegawai, pemberlakuan kode etik, reward and punishment, serta sistem pelayanan e-governance and e-procurement.

“Strategi eksternal pemerintah yakni sistem politik biaya tinggi merembet birokrasi, reformasi hukum, reformasi birokrasi, pers bebas, catch big fish / efek jera / hukuman tinggi serta public awarness,” ujar Kapuspenkum dan seraya mengatakan, bahwa Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan swab antigen,” tandas nya (man)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini