LAKP Minta Airin & Benyamin Davnie Diperiksa

Caption : LAKP melakukan Aksi Demo di Gedung KPK RI

BULETIN TANGERANG.Com,Tangsel – “Kami dari LAKP (Lembaga Advokasi Kebijakan Publik) sudah menggelar aksi demonstrasi di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Jum’at (25/3)

Adapun aksi itu untuk meminta KPK memeriksa Airin Rachmi mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2010 – 2020 dan Benyamin Davnie Wakil Wali Kota Tangsel, yang saat ini juga menjabat Wali Kota Tangsel,”hal pertama disampaikan Adnan Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) kepada awak media ini, Senin (28/3/2022)

Menurut Adnan, sudah waktunya kita desak Pihak KPK, mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek KPT (Kawasan Pertanian Terpadu) pada Dinas Bangunan dan Tata Ruang Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada tahun jamak 2017 dan 2018 sebesar Rp. 48 Milyar.

“Segeralah KPK megangkat kemeja hijau kasus Proyek, KPT pada Dinas Bangunan & Penataan Ruang (DBPR) Pemkot Tangsel, yang telah menggunakan Anggaran APBD dengan skema tahun jamak pada tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp. 48 Milyar,” cetus nya.

Walau demikian sambung Adnan, modus nya dengan rincian Rp 25 Milyar tahun 2017 dan Rp 23 Milyar tahun 2018 dengan tujuan sebagai pembangunan laboratorium edukasi di bidang pertanian yang mana proyek ini terlaksana di era kepemimpinan wali kota Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali kota Benyamin Davnie yang saat ini juga menjadi wali kota Tangsel.

“Berdasarkan data di lokasi proyek, saat ini hanya terlihat bangunan berarsitektur rangka besi dalam kondisi karatan yang di dalamnya terdapat tanaman kangkung yang tidak terawat. Selain itu hanya terlihat bangunan berbentuk setengah lingkaran yang juga karatan dan tak terurus,”ucap nya

Aktivis milenium itu menjelaskan, bahwa pihak nya sudah pernah Melaporkan Resmi dugaan korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 2 Desember 2021

“Setelah laporan kami ke pihak KPK, tampaknya pihak Pemkot tangsel seperti buru-buru memperbaiki kembali kerangka besi proyek KPT yang pernah mangkrak selama bertahun tahun,”beber Adnan

Lebih jauh Adnan Menegaskan, bahwa secara logika nya dengan dana Rp. 48 Milyar melihat kondisi bangunan dan rangka besi yang berdiri rasa nya tidak masuk akal, hingga KPK harus turun tangan mengusut dugaan korupsi.

“Kajian dan investigasi internal kami, patut di duga ada dugaan korupsi dalam proyek KPT ini, Proyek di kerjakan dengan asal jadi tanpa memperhatikan kualitas bangunan dan hanya mengejar keuntungan dari pelaksana proyek belaka, Sehingga sampai saat ini bulan Maret 2022 proyek bangunan itu, masih mangkrak,” tegas adnan

Akibat Proyek mangkrak lanjut Adnan, Bangunan KPT tidak sesuai peruntukan dan perencanaan yang harusnya dapat digunakan sebagai Pusat Laboratorium Edukasi di bidang pertanian, Sehingga di duga merugikan pemerintah Rp.38 Milyar dari data kami miliki.

“kami mendesak KPK agar mempercepat proses penyelidikan kasus ini, dengan memanggil dan memeriksa pihak DBPR, termasuk mantan Wali Kota saat menjabat  tahun 2017 dan 2018 yaitu Airin Rachmi dan wakil wali kota Benyamin Davnie,”ujar nya

“Semua pejabat yang terkait harus diminta pertanggungjawaban atas dugaan korupsi Dana APBD Rp 48 Milyar itu,”tukas Adnan

Adnan berharap, Segeralah pihak KPK, memeriksa Airin Rachmi mantan Wali Kota dan Benyamin Davnie Wali Kota Tangsel saat ini

“Sebagai Masyarakat kami percaya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menaikkan proses kasus dugaan korupsi proyek KPT ke tingkat Penyidikan lebih lanjut, Dengan menetapkan pihak terkait yang di duga terlibat menjadi tersangka,”pungkas nya

Maman Supriadi SH.MSi.

Ditempat terpisah Maman Supriadi SH.MSi. Advokasi AKTOMAS (Aliansi Aktivis Tokoh masyarakat Kota Tangerang Selatan) praktisi hukum itu, mengapresiasi aksi yang dilakukan rekan-rekan tergabung di LAKP telah menyuarakan Aspirasi masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

“Sebagai bentuk upaya pembelaan rakyat (masyarakat sipil) tentu Aktomas bersikap dukungan kepada Aksi rekan -rekan LAKP  telah menyuarakan kebijakan pemerintah yang diduga tidak berpihak pada keadilan dan kenyataan,” kata maman

Maman juga menyoroti, tentang Pemkot Tangerang Selatan yang memperoleh status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan periode 2020.

“Tentunya menjadi pertanyaan publik, Kalau saja laporan dan aksi LAKP itu benar adanya, Harusnya BPK RI memberikan catatan defisit anggaran dengan penilaian opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dan ada dimana 50 anggota DPRD Tangsel pada waktu itu,”tanya Maman nada tegas.

Maman juga mengulas keberadaan 50 anggota DPRD Tangsel dalam dugaan korupsi proyek Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) Dinas Bangunan dan Tata Ruang tangsel pada tahun jamak 2017 dan 2018

“Sejatinya TUPOKSi (Tugas pokok dan Posisi ) 50 orang para anggota DPRD Tangsel, harusnya hadir mewakili aspirasi warga Tangsel dan terpenting melakukan pengawasan kinerja pemerintah pada APBD tahun 2017 – 2018 waktu itu,”ujar Maman, Senin (28/3) di kawasan BSD Serpong Tangerang Selatan.

Diakhir Maman Mengatakan, sudah waktunya warga Tangsel menagih janji politik para anggota DPRD dan sumpah jabatan untuk konsisten mewakili masyarakat dalam tugas mereka sebagai anggota Dewan.

“Kalau anggota DPRD sesuai Tupoksi maka tidak seharusnya masyarakat melakukan Aksi Demo di KPK,” seraya ia menegaskan, bahwa Kinerja Angota DPRD lemah, tidak terukur bahkan dapat disebut ada dan tiada,” tandas nya. (Tim/Red)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini