30.9 C
Indonesia
Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Banten Kejati Melakukan Penyitaan, Mobil Mercedes Hasil SPK Fiktif

Kejati Melakukan Penyitaan, Mobil Mercedes Hasil SPK Fiktif

Caption : mobil Mercedes Benz Disita Kejati Banten

BULETIN TANGERANG.COM, BANTEN – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melakukan konferensi pers tentang perkembangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada anak perusahaan Pertamina PT.IAS (Indopelita Aircraft Services) berkaitan Penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT. IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) Balongan RU VI Tahun 2021.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz type E 300 (Tahun 2021) beserta STNK dan BPKB Nopol. B 54 RIY yang diduga diperoleh dari hasil pencairan atau pembayaran SPK Fiktif,” Tutur Leo Simanjuntak di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, 07 April 2022

Selanjutnya, mobil tersebut akan dijadikan barang bukti dalam pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS)

“Mobil Mercedes Benz itu, akan dijadikan barang bukti berkaitan dengan Penerbitan dan Pembayaran Pekerjaan PT. IAS pada Kilang Pertamina Internasional (PT. KPI) Balongan RU VI Tahun 2021,”tandas nya.

Jurnalis : Buletintangerang.com
Oleh.      : Rohman

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini