BULETIN TANGERANG.COM, SERANG – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait adanya dugaan pidana pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Berawal pada Rabu (06/04) sekira pukul 05.00 WIB, Unit Resmob yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan berdasarkan Laporan Polisi yang diadukan masyarakat ke Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku tersebut.
Dalam penyelidikan, Unit Resmob Polda Banten menangkap dan mengamankan 2 pelaku atas nama AI (45) di wilayah Sukabumi dan MS (30) di wilayah Tigaraksa. Dari hasil interogasi di tempat penangkapan, pelaku mengaku mengambil mobil korban dengan cara memperhatikan rumah korban, saat rumah korban dirasa sepi, kemudian pelaku mengambil mobil milik korban dengan menggunakan anak kunci palsu.
“Dalam aksinya, pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu,” kata Akbar Baskoro pada Kamis (07/04).
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Banten untuk dilakukan interogasi untuk pengembangan kepada para pelaku lainnya.
“Tim Resmob sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan kemudian sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” jelas Kompol Akbar.
Akbar menambahkan atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
“Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Diakhir, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan bahwa Kapolda Banten telah instruksikan fungsi Reserse di Polda dan Polres jajaran untuk tidak ragu tindak tegas penjahat jalanan. “Kami terus aktif dilapangan untuk menggulung penjahat jalanan sehingga tidak menjadi gangguan kamtibmas jelang Idul Fitri” kata Shinto.(Man).