BULETIN TANGERANG.COM, TANGSEL- Ramadhan 1443 H tahun 2022 ini bagi R Siti Hadidjah, korban dugaan mafia tanah di Bintaro Kota Tangerang Selatan Banten ini, sedikit agak berbeda. Betapa tidak, bulan puasa kali ini, nenek pensiunan guru berusia 85 tahun tersebut seolah mempunyai semangat baru memperjuangkan hak atas tanahnya.
Pasalnya, efek ramainya pemberitaan soal kasus tanahnya tersebut, banyak pihak yang membantu dan memberi atensi kepada Siti Hadidjah. Hal itu diungkapkan oleh salah satu anak kandungnya Hariawan (55), saat mendampingi ibunya ditemui, Minggu (10/4/2022) sore jelang berbuka puasa.
“Ibu saya sudah berjuang dari tahun 2012, baru kali ini beliau merasa ada sesuatu yang berbeda. Ada ghirah atau semangat baru. Banyak pihak mulai dari akademisi, praktisi hukum sampai lembaga negara memberi atensi dan dukungan, mudah-mudahan ketika lembaga negara sudah melakukan penyelidikan, kebenaran akan segera menemukan jalannya,” ujar Hariawan yang akrab disapa Hari.
Hari juga menyesalkan, ramainya dukungan dari berbagai pihak, tetapi dari pemerintah Kota Tangsel sendiri sepertinya enggan membela atau membantu warganya. Padahal, masalah tanah ibunya yang diduga dicaplok mafia tanah dengan melibatkan oknum pejabat harusnya cepat bisa diselesaikan.
“Sejak tanah kami dikuasai sepihak oleh PT JRP , saya sudah mengadu ke walikota waktu itu (Airin). Beberapa kali ke kantor pemkot Tangsel juga, tapi sampai Bu Airin tak menjabat lagi hanya seperti dipingpong saja. Ibarat pemkot ini kan orang tua, dan kami ini kan anaknya,” ungkapnya.
Sementara dimintai pendapatnya soal minimnya perhatian pemkot Tangsel, pengamat politik dan kebijakan publik Adib Miftahul mengatakan, harusnya agar masalah tak berlarut dan memberi pesan bahwa negara hadir ditengah rakyatnya, Walikota bisa berpedoman pada Permendagri no 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Wilayah yang esensinya untuk kepastian hukum bahwa tanah R Siti Hadidjah benar secara administrasi ada di Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan.
“Ada produk Permendagri no 141 Tahun 2017 perihal Peta Batas Wilayah yang kewenangannya adalah mutlak, Walikota berwenang menggunakan itu. Ketika produk aturan dijalankan, maka upaya hukum sudah terimplementasikan. Artinya, ada kehadiran negara ketika rakyatnya urgen membutuhkan,” ujar Adib.
Dosen Fisip itu juga menambahkan, langkah walikota nantinya juga menjadi cara yang efisien dan murah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan warganya.
“Bisa dengan menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), buka berkas tanah, turun ke lapangan, simple kan. Jelas nanti ketauhan siapa yang melakukan pembohongan publik, camat apa lurah? Ketika eksekutif bisa menyelesaikan masalah rakyatnya walau hanya 1 orang saja maka cost dari upaya hukum tidak terlalu mubazir. Ini yang ditunggu rakyat,” jelas Adib.
Sebagai informasi, tanah seluas 6000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diduga dicaplok oleh pengembang besar, dengan diduga terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Jaya Real Property (JRP).
Kuasa Hukum Siti Hadidjah dari LBH PCWI, Erwin Fandra Manullang SH, mengatakan aneh bin ajaib ketika tanah kliennya tak pernah merasa dijual tetapi bisa terbit SHGB.
Erwin juga mengungkapkan keberatan atas surat balasan Lurah Pondok Ranji Nomor 594.3/91/Pd.R/2021, tanggal 13 November 2021, yang pada esensinya menyebutkan bahwa diatas tanah persil 9 D IV Persil C 1352 seluas 6000 Meter Persegi terletak di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan telah terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1655, GS Nomor: 22847, tertanggal 28 Juli 1997 seluas 71.502 M2. Menurutnya, Lurah Pondok Ranji keliru dalam menjawab balasan surat yang dilayangkan oleh LBH Catur Wangsa Indonesia pada tanggal 11 November 2021.
“Saya rasa Lurah sangat tidak mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) atas jawaban suratnya. Dalam suratnya tanggal 13 November 2021, disebut diatas tanah Persil 9 D IV Persil C terdapat SHGB 1655. Tapi lurah tidak memberikan lampiran yang detil dan komprehensif berupa dokumen-dokumen atau pun bukti surat-surat terkait riwayat terbitnya SHGB 1655. Anehnya lurah malah melampirkan copya an surat dari PT JAYA REAL PROPERTY, tanggal 12 November 2021, perihal informasi status tanah,” ucap Erwin.
Erwin juga menambahkan berdasarkan surat dari Camat Ciputan bahwa Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil 9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6000 meter persegi tersebut. (edi/man)