Diduga Beri Keterangan Palsu, Tatang : Saksi OJ akan Dipolisikan

H Tatang Sago bersama pihak Kemenkumham 

Tentu kami sangat mendukung sikap tegas pihak pengacara PT Andara Berkah Mandiri (tergugat II) akan melaporkan kesaksian palsu yang dilakukan Oman Jumansyah (Ketua PMI ) saat menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang atas gugatan perkara Pasar Babakan Tangerang,” hal pertama disampaikan H Tatang Sago selaku Ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Raya melalui Rillis tertulis nya Senin 9 Mei 2022.

BT.COM, TANGERANG – H Tatang Sago mengatakan, Gugatan Hukum perkara  Pasar Babakan Tangerang memasuki persidangan perdata ke 20 kali di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Sampai saat ini proses persidangan meminta keterangan para saksi, pihak penggugat oleh Yogi Yogaswara, menghadirkan Oman Jumansyah dan Durham.

“Aneh dan nekat banget saudara Oman Jumansyah, diduga tidak memahami pasar Babakan, namun telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” tutur Tatang.

Ia mendukung penuh, Saksi Oman Jumansyah agar dilaporkan ke pihak berwajib atau dipolisikan.

“Saudara Oman Jumansyah harus bertanggungjawab atas kesaksian yang diduga palsu, saat menjadi saksi pada persidangan di PN Kota Tangerang atas perkara Pasar Babakan,”pungkas nya

Hotben Sitorus.SH pengacara dari PT Andara Berkah Mandiri (tergugat II)

Terkait hal itu Hotben Sitorus.SH pengacara dari PT Andara Berkah Mandiri (tergugat II ) mengakui, bahwa keterangan saksi dari pihak penggugat sulit dimengerti (sumir) bahkan bingung atas keterangan saksi saudara Oman Jumansyah dalam kesaksian persidangan pada senin 25 April 2022 di Pengadilan Negri Kota Tangerang.

“Sulit dimengerti (Sumir) saudara saksi Oman jumansyah yang telah memberikan kesaksian bahwa dia mengatas namakan PT. Panca Karya Griyatama akan tetapi, ia juga mengatas namakan mewakili Yogi Yogaswara selaku Pribadi,” beber Hotben, ( Senin 9/5/2022)

persidangan meminta keterangan para saksi, pihak penggugat Yogi Yogaswara, menghadirkan Oman Jumansyah dan Durham di PN Tangerang.

Hotben menjelaskan, bukti bahwa saksi telah melakukan Kesaksian palsu dibawah sumpah pada PN Tangerang dalam perkara perdata Nomor : 717 yaitu perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dapat merugikan bagi saksi saudara Oman Jumansyah itu sendiri.

“apakah saudara Saksi secara sadar bahwa kesaksian oleh Oman Jumansyah dapat diancam Pidana, pasal 242 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun Penjara,” cetus nya.

Walau demikian sambung Hotben, dirinya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Kemenkumham dan Kuasa Hukum PT. Panca Karya Griyatama dan telah bersepakat akan melaporkan saksi dalam hal ini saudara Oman Jumansyah ke Polres Kota Tangerang.

“Akan kami laporkan kesaksian palsu itu yang dilakukan di dalam persidangan PN Tangerang salah satunya keterangan saudara Oman yang telah berani mengeluarkan surat keterangan pengangkatan /penunjukan pengelolaan Bongkar Muat atas nama PT.Panca Karya Griyatama pada tanggal 23 September 2021,” tandas nya

Belakangan diketahui bahwa Oman Jumansyah dimaksud adalah Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang.

Awak media ini mencoba hubungi Henpone dan mengirimkan pesan konfirmasi lewat WhatsApp kepada Oman Jumansyah (Senin 9/5) ia hanya membalas pesan, “Nanti saya tlp ya,” ucap nya singkat kepada Buletintangerang com

Pantauan Buletintangerang com gugatan hukum bermula pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Tanggal 23 Juni 2021 melakukan tindakan mengambilalih pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang.

Dikabarkan Penertiban secara administratif waktu itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan. (Edi/Man)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini