Kejari Didesak Proaktif, TOPAN RI : Oknum Pokja ULP Harus Diperiksa

pasar lingkungan Gebang Raya,

Jimmy Simanjunta, SH.

BT.COM, KOTA TANGERANG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Jimmy Simanjunta, SH. mendesak Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Tangerang, harus diperingatkan agar proaktif untuk memeriksa semua yang terlibat pembangunan pasar lingkungan Gebang Raya,Kec Periuk, sebagai titik masuk dalam mengungkap dugaan Nepotisme di Unit Lelang Pemerintah ( ULP)

“Pokja ULP menjadi titik rawan KKN, sekalipun proses lelangnya itu dilakukan lewat e-Procurement, Namun dalam kasus Pasar Gebang Raya ini ada indikasi Nepotisme,”Tutur Jimmy Simanjunta, SH. Senin (16/5/2022) kepada awak media buletintangerang.com.

Menurut Jimmy, persekongkolan bisa terjadi antara penyedia barang dan jasa dengan panitia lelang PPK, atau KPA atau juga para penyedia itu melakukan persekongkolan secara horizontal mereka mengatur siapa yang akan menangkan proyek baru dimasukan ke dalam dokumen e-Procurement.

“Aneh, kasus pembangunan pasar Gebang Raya saat proses lelang hanya ada dua peserta yaitu PT Nisara Karya Nusantara dan PT RIS Putra Delta, mengikuti tender tahun 2017 yang lalu,” ungkap Jimmy

Jimmy mencurigai, e-Procurement hanyalah sebagai alat.oknum Pokja ULP untuk Nepotisme, pasal nya Mengapa bisa penawaran proyek yang dimenangkan PT Nisara Karya Nusantara hanya berkisar kurang dari 5%.walau penawaran senilai Rp 4.837.974.000.dari pagu anggaran proyek itu senilai Rp 5.063.569.000,

“Untuk itu Penyidik kejaksaan kita, dorong untuk memeriksa Panitia atau Pokja ULP terkait Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang istilah nya,Sudah Dikondisikan, atau Kenapa hanya dua peserta.Jadi ada dugaan pengondisian terselubung, “pungkas nya.

 

H Tatang Sago ketua Aliansi LSM di Wilayah Tangerang Raya

Pendapat berbeda datang dari ketua Aliansi LSM di Tangerang H Tatang Sago mengatakan, sebagai Warga kota Tangerang yang taat membayar pajak sangat keberatan kalau oknum PNS /OPD pelaku KKN, masih dipertahankan pihak pemerintah, apalagi oknum – oknum itu di berikan jabatan khusus.

“Untuk kasus pembangunan pasar Gebang Raya, kita juga mendesak Pemkot agar memberhentikan tidak hormat semua PNS/OPD yang terlibat.sesuai ketentuan hukum UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” papar H Tatang Sago.

Dikatakan, Mengingat korupsi hibah KONI Kota Tangerang dengan terdakwa mantan Ketua KONI Kota Tangerang. Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 7 November 2019.

Tidak sedikit pejabat atau PNS disebut – sebut dalam persidangan Korupsi pada kasus Koni itu, masih mendapat posisi jabatan khusus seperti, Camat dan Kepala Bagian di Pemkot Tangerang walau sudah ada juga yang pensiun.

“Pemimpin Pemkot Tangerang dalam hal ini Walikota, Wakil dan Sekda, dapat sudahin semua, harus tegas dan introspeksi, Seraya Ia menegaskan, Pangkas semua oknum PNS /OPD yang bermain – main, penyalah gunaan jabatan untuk memperkaya diri, golongan pada perbuatan KKN, sesuai Akhlakul Karimah Kota Tangerang,” tandas nya.

Erich Folanda Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat jumpa pers, Selasa 10 Mei 2022.

Sebelumnya sebagai informasi bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Pada tahun anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, penyidikan yang dilakukan berdasarkan Sp. Dik No : Print-01/M.6.11/Fd.1/11/2021 Tgl. 10 November 2021 Jo. No : Print-01.A/M.6.11/Fd.1/12/2021 Tgl. 10 Desember 2021 Jo. No : Print-01.B/M.6.11/Fd.1/01/2022 Tgl. 10 Januari 2022 Jo. No : Print-01.C/M.6.11/Fd.1/02/2022 Tgl. 10 Februari 2022 Jo. No : Print-01.D/M.6.11/Fd.1/03/2021 Tgl. 14 Maret 2022 Jo. No : Print-01.E/M.6.11/Fd.1/04/2021 Tgl. 13 April 2022.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan didukung alat bukti yang kuat kita menetapkan empat tersangka,” kata Erich Folanda saat jumpa pers, Selasa 10 Mei 2022..

Keempat tersangka itu OSS selaku pejabat pembuat komitmen, AA selaku direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara serta DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022 di Rutan Kelas Iib Pandeglang,” ungkapnya.

Lebih jauh Erich Folanda mengatakan, pada 2017 silam Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.

“Pembangunan tersebut menelan anggaran sebesar Rp5.063.579.000 yang diambil dari APBD Kota Tangerang,” jelasnya.

Namun berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Tangerang bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, telah ditemukan secara kuantitas bangunan tersebut tak sesuai spesifikasi.

Dari penyidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan OSS selaku PPK bersama AA, AR, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Masing-masing dari tersangka memiliki peran, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

“Selanjutnya AA memberi kuasa  kepada DI. Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tak pernah terlibat aktif,” paparnya.

Tersangka DI bersama AR mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut pada 2017 dan dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan tak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian Negara.

“Dan untuk masing-masing tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegasnya.(Man/Edi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini