Hendri Zein : Hentikan Kegiatan First Media Link Net

Caption : Hendri Zein

BT.COM, PINANG – Mantan Ketua DPC PDIP Kota Tangerang, Hendri Zein angkat bicara, Proyek PT Link Net Tbk (LINK) dengan brand layanan data telekomunikasi First Media, masih ada kegitan, seperti Pendirian Tiang dan Galian Optik, di jalan Buaran pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Selasa (24/5/2022)

“Tentunya kekuasaan dan uang tidak dapat dipisahkan. Seperti Proyek PT Link Net ini, apakah ada berkontrak dengan pihak Pemda Kota Tangerang atau tidak menutup kemungkinan ada Oknum pejabat yang mendekingi Pendirian Tiang dan Galian Optik ini, sehingga dapat terus berjalan tanpa perduli atas regulasi dan Ofini publik,” tutur Pria, akrab disapa Hendri, Ketua DPD, Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (GABPKIN) wilayah Kota Tangerang masa bakti 2019-2024

Ia menjelaskan, Penegakan regulasi dan Perda, jangan gertakan belaka dalam hal ini Satpol PP harus tegas berkelanjutan, Seperti yang kita ketahui bahwa kegiatan Proyek dari PT.Link Net ini, diduga melanggar UU Lalu lintas Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

“Berdasarkan UU No 22 tahun 2009, Setiap orang, dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” ucap nya

Dikatakan, Setiap jalan, digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, Dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya. Lalu kemana arah kerja Satpol PP dalam persoalan ini ?

“Hal ini juga tertuang dalam pasal 17 No 33 UU Cipta Kerja Bahwa setiap orang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki kesesuaian pemamfaatan ruang dengan mengakibatkan perubahan fungsi ruang akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 1 Miliyar,” papar nya.

Selain itu, Ketentuan tersebut juga tertuang pada Pasal 69 ayat 1 UU No 26 tahun 2007 Tentang penataan Ruang, Menyatakan, Setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 500 Juta.

“Kendati sudah mendapat teguran, bahkan mendapat tindakan tegas yaitu Pemotongan Tiang yang Sudah Berdiri.oleh Satpol PP Kota Tangerang pada 17 maret 2022, namun mengapa kegiatan masih dilanjutkan oleh pihak Proyek PT Link Net Tbk (LINK) dengan brand layanan data telekomunikasi First Media,” tandas nya.

Sebelum nya Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Pemerintah Kota Tangerang Iwan menegaskan, Pihak nya akan melakukan tindakan tegas harus ada perintah pimpinan.

“Akan eksekusi, cuman nunggu pimpinan, saya akan menghadap pak wali dulu,” ujar Iwan Minggu saat di Konfirmasi oleh awak media buletintangerang.com (17/4/ 2022)

Lebih jauh Iwan menegaskan bahwa pihak nya Gakumda Satpol PP) akan melakukan tindakan, “Kita akan memberikan tindakan tegas kepada pihak bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut,” singkat nya.

Sebagai imformasi, Satuan Polisi Pamong Praja Mempunyai Tugas

Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Polisi Pamong Praja) di bidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi :
Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Polisi Pamong Praja) yaitu penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Pelaksanaan kebijakan teknis sesuai dengan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Polisi Pamong Praja) yaitu penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Polisi Pamong Praja) yaitu penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Pelaksanaan administrasi sesuai dengan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Sub Polisi Pamong Praja).

Pembinaan para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Pelaksanaan koordinasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya.

Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Pengelolaan UPT.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Jurnalis : buletintangerang.com
Oleh. : Andre /Rohman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini