Slamet Budhi Mullyanto, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang kemungkinan telah menonaktifkan salah satu Nomor henpone WhatsApp Messenger nya sejak Kasus RSUD Tiga raksa mencuat di Kejaksaan, Sehingga sulit di Konfimasi dan kerap menghindari Wartawan.
BULETIN TANGERANG COM, – Loporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Banten yang terbit pada 13 Mei 2024 menyebutkan sebanyak 500.232 Nomor Objek Pajak PBB–P2 telah dinonaktifkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pemeriksaan fisik keberadaan objek pajak (bumi dan bangunan) secara nyata dapat ditemukan lokasinya, dapat diidentifikasi Wajib Pajak berbentuk badan usaha swasta sebagai pemilik menguasai, memanfaatkan lahan bumi dan bangunan, serta memiliki kemampuan untuk membayar utang pajak.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas 11 Wajib Pajak perusahaan menunjukkan, Wajib Pajak tidak menerima surat tagihan atau surat pemberitahuan terutang pajak dari Bapenda, dan beberapa diantaranya tidak mengetahui NOP PBB-P2 telah dinonaktifkan oleh Bapenda.
Dengan demikian, kegiatan verifikasi dan validasi data PBB-P2 dalam pemutakhiran data PBB-P2 melalui penonaktifan NOP PBB-P2 bagi Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajaknya selama periode 2017 s.d. 2021 belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai.
Pengujian dilakukan secara uji petik pada 211 NOP PBB-P2 non-aktif total nilai ketetapan pajak terakhir pada tahun pajak 2022 sebesar Rp216.113.297,00.
BPK juga ungkap temuan pengujian dokumen STS dan perbandingan ketetapan PBBP2 pada tahun 2023, masalah selisih antara ketetapan PBB-P2 dengan pembayaran yang diterima Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang senilai Rp534.Juta.
Selanjutnya terdapat pembayaran yang belum disetorkan/tidak tercatat dalam Sistem Manajemen Pengelolaan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SISMIOP) dengan hasil verifikasi dan validasi sebanyak 93.140 NOP PBB-P2 dengan total nilai ketetapan pajak Rp43.410.206.539,00 dapat dinonaktifkan dan tidak ditetapkan ketetapan pajaknya mulai tahun pajak 2023.
Padahal Target Pajak Daerah Tidak Disusun Berdasarkan Potensi Piutang Pajak Daerah Dokumen Penjabaran Perubahan APBD TA 2023 melalui Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2023 menetapkan target penerimaan Pajak Daerah adalah sebagai berikut:
1. Pajak Hotel Rp 40.000.000.000,00
2. Pajak Restoran Rp 494.000.000.000,00
3. Pajak Hiburan Ro 87.000.000.000,00
4. Pajak Reklame Rp 31.000.000.000,00
5. Pajak PJU (jalan) Rp 356.000.000.000,00
6. Pajak Parkir Rp 70.000.000.000,00
7. Pajak Air Tanah Rp 4.400.000.000,00
8. PBB -P2 Rp 589.000.000.000,00
9. BPHTB Rp 1.450.000.000.000,00.
Dari 9 unsur pajak tersebut total kesemuan RP 3.121.400.000.000,00 hasil APBD pada Perubahan Pemkab Tangerang tahun 2023.
Sementara itu, Senin 22 Juli 2024. Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, sebut saja Slamet Budhi Mullyanto, dihubungi Redaksi Buletintangerang.com melalui saluran WhatsApp Belun dapat terhubung.
Padahal, Jumat 19 Juli 2024 awak Media ini mendatangi kantor Bapenda, Namun disayangkan ASN di SKPD itu tidak ada yang bersedia diminta keterangan.
“Saya sudah sampaikan kedalam, Untuk Temuan BPK, yang berhak untuk komentar adalah Pak Ka’ban, “Sejak issu RSUD yang di tangani kejaksaan, banyak rekan – rekan wartawan tidak boleh masuk Walau ada juga wartawan bisa masuk ke ruangan pak Ka’Ban, “ujar pria mengaku Pengamanan dalam khusus Kantor Bapenda.
Selanjut nya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja yang dikabarkan ditunjuk jadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Tangerang juga menolak berkomentar.
“Wah, tanya Ka’Ban nya. Jangan saya, “jawab Soma Atmaja melalui pesan singkat “Cellular” Nya. Jumat 19 Juli 2024.(Red)