Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, Andika Hazrumy bersama M.Romli, Wakil Bupati Tangerang, berada di acara halal bi halal Pengurus Karang Taruna se-Kabupaten Tangerang di Kolam Renang De Ahsan Desa Dangdeur Kec, Jayanti. (Selasa 24/5/2022)
BT.COM, JAYANTI – Wakil Bupati Tangerang mengajak seluruh keluarga besar karang taruna untuk menjadi garda terdepan pelopor pemberdayaan generasi muda dalam pembangunan, Hal itu disampaikan H. Mad Romli saat menghadiri acara halal bi halal Pengurus Karang Taruna se-Kabupaten Tangerang di Kolam Renang De Ahsan Desa Dangdeur Kecamatan. Jayanti. Selasa (24/5)
“Melalui momentum silaturahmi halal bi halal ini, Karang Taruna Kabupaten Tangerang bisa bangkit menjadi garda terdepan pelopor pemberdayaan generasi muda dan remaja dalam mengembangkan potensi yang ada dalam diri untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang,” kata Wabup.
Beliau menjelaskan, mempererat silaturahmi merupakan satu awalan yang baik untuk menumbuhkan jalinan persaudaraan yang tentunya akan semakin meningkatnya kerjasama dan sinergitas generasi muda yang tergabung dalam wadah karang taruna untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban serta dapat bahu membahu membangun Kabupaten Tangerang.
“Dengan semangat halal bihalal dan kebersamaan yang tercipta hari ini, bukan mustahil cita-cita pembangunan yang sudah digagas di tingkat kabupaten, akan tercapai dengan lebih baik”, ungkap H. Mad Romli kepada seluruh perwakilan Karang Taruna yang hadir.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, Andika Hazrumy mengatakan, bahwa silahturahmi ini merupakan ajang penguatan organisasi.
“Ya pertama dari sisi komunikasi antar kepengurusan baik tingkat Provinsi, Kabupaten hingga tingkat Kecamatan bahkan nanti kita kuatkan hingga tingkat Desa di Kabupaten Tangerang”, tutur Andika.
Menurut Andika, komunikasi adalah satu kunci yang penting bagi kemajuan suatu organisasi karena komunikasi dapat membangun kebersamaan, kesatuan, kesetiakawanan.
“Saya berharap seluruh rekan-rekan keluarga besar Karang Taruna Kabupaten Tangerang dapat memperkuat sisi komunikasi dalam menjalankan produk organisasi”, ungkap Andika.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang, Hasan PM mengatakan, bahwa kekuatan karang taruna adalah kebersamaan, kerjasama, kesetiakawanan, persatuan dan kesatuan. Menurut dia, kekuatan ini menjadikan karang taruna lebih diperhitungkan dan dapat bermanfaat bagi Masyarakat dan Pemerintah.
“Apapun alasannya, karang taruna akan selalu menjadi garda terdepan, akan selalu diperhitungkan, bermanfaat bagi Masyarakat dan mendukung program-program Pemerintah di Wilayahnya masing-masing,” pinta Hasan.
Acara halalbihalal karang taruna kabupaten Tangerang, di mulai dari pukul 08:00 Wib, tampak hadir tamu undangan Andika harizumi mantan wakil gubernur Banten sekaligus ketua katar propinsi Banten.
Juga dihadiri M.Romli, Wakil Bupati Tangerang, kemudian Hasan PM Ketua katar kabupaten Tangerang Yandri permana (camat Jayanti) H.Abudin(camat Sindang jaya) H.Azis Gunawan (kepala dinas sosial kabupaten Tangerang), serta KSB katar se-kabupaten Tangerang.
Taslim Wirawan
Ditempat terpisah Sorotan tajam datang dari Taslim Wirawan ketua LSM SEROJA mengatakan, acara yang di lakukan katar, kabupaten Tangerang,”Dirinya mencurigai, bahwa kegiatan itu Merupakan strategi terselubung menyongsong pilkada 2024,”tutur Taslim Wirawan kepada awak media Selasa (24/5)
Taslim menegaskan, kampanye belum pada waktunya, ada sanksi dan juga denda, tertuang pada aturan pasal 187 ayat 1 kompilasi undang undang (UU) RI tahun 2015.
“Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang, pemilihan gubernur, Bupati, dan wali kota, menjadi UU, dan Undang undang RI nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan wali kota,” papar ketua LSM SEROJA.
Menurut Taslim Wirawan, Dalam aturan yang di sebut tertulis, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah di tetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, untuk masing masing calon. dapat di pidana.
“Dengan pidana penjara paling singkat 15 hari, atau paling lama 3 bulan dan / denda 100 ribu rupiah atau paling banyak 1 juta rupiah. jadi sudah jelas kalau ada pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah di tentukan bisa di pidana kan, pungkas nya (Bonai/man)