dr. O.U Taty, Direktur RSUD, Kota Tangerang
BT.COM, KOTA TANGERANG – pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait Upah Pegawai Kontrak di bawah UMK pada hari Jumat (17/6/2022)
Menindaklanjuti berita tersebut, pihak Humas RSUD Kota Tangerang menyampaikan, bahwa pegawai keamanan (security) dan pegawai kebersihan (cleaning service) merupakan pegawai outsourcing, yang mana pegawai tersebut merupakan pegawai yang dipekerjakan oleh pihak ketiga dalam melakukan tugas, kegiatan operasional dan pemberian layanan kepada RSUD Kota Tangerang.
Pegawai dengan status outsourcing, bertanggung jawab langsung kepada pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan ( PT ) yang menaungi pegawai tersebut.
Proses pemilihan pihak ketiga yang menaungi pegawai outsourcing keamanan dan kebersihan tersebut, dilakukan melalui proses lelang (tender) di LPSE Kota Tangerang dengan besar pagu anggaran Rp.4.663.200.000,00 dengan sumber dana Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) Prosedur pengadaan lelang diajukan RSUD kepada ULP Kota Tangerang sesuai dengan peraturan pengadaan yang berlaku.
“Lelang kami ajukan kepada ULP Kota Tangerang, dari hasil lelang tersebut dipilihlah pemenang lelang, yaitu perusahaan yang akan menjadi pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan keamanan dan kebersihan di RSUD Kota Tangerang”.
Untuk proses pembayaran upah pegawai outsourcing sesuai dengan kontrak diberikan RSUD Kota Tangerang melalui pihak ketiga dengan besaran upah yang sesuai dengan Upah Minimum Pemerintah di Kota Tangerang yaitu sebesar Rp.4.285.798,90..
Berdasarkan hal ini mematahkan opini yang menyatakan bahwa RSUD tidak membayar sesuai UMP dan UU Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan lain Direktur RSUD, dr. O.U Taty, menyampaikan, bahwa semua yang dilaksanakan oleh RSUD Kota Tangerang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, proses pengadaan dan proses kontrak tidak melanggar UU ketenaga kerjaan dan tentunya sesuai dengan Upah Minimal Pemerintah.
Namun RSUD Kota Tangerang tidak akan tinggal diam, Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak ketiga yang menaungi pegawai keamanan dan kebersihan tersebut, sebagai bentuk monitoring dan evaluasi RSUD Kota Tangerang. “ Kami tetap akan meneruskan informasi ini kepada pihak ketiga, dan alangkah baiknya jika media publik juga melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga” tambah Taty menutup pembicaraan.
Diakhir Taty menjelaskan, Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022, RSUD Kota Tangerang sudah memanggil perusahaan (PT) yang menaungi pegawai outsorcing keamanan dan kebersihan.
Langkah cepat ini kami lakukan sebagai upaya tindak lanjut akan informasi yang telah berkembang, dan menunjukkan bahwa RSUD Kota Tangerang tidak akan tutup mata dan terus berupaya melakukan evaluasi kepada pihak ketiganya,” pungkas nya. (rls/red)