Gordon : Penyaluran Bansos Oleh Dinsos Bermasalah.

Gordon Sitinjak, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Pilar Bangsa, saat berada di Jl Satria Sudirman No 1. Kota Tangerang Rabu (29/6/2022).

BULETINTANGERANG.Com, Tangerang –Dalam pengamatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Pilar Bangsa tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten. memiliki empat jenis opini yaitu, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMT) dan Tidak Wajar (TW) Kesemuan dituangkan dalam bukti laporan pada 24 Mei 2022.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Berdasarkan pemeriksaan BPK, (Badan Pemeriksaan Keuangan) Provinsi Banten, bahwa penyaluran bansos ada masalah atas kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota Tangerang dengan anggaran Rp1.630.200.000,00 APBD 2021,
“Hal itu disampaikan oleh Gordon Sitinjak, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Pilar Bangsa di Kota Tangerang, Rabu (29/6/2022).

Ia mempertegas keterangan Pers nya, LHP – BPK Banten, keuangan Pemerintah Kota Tangerang tahun 2021. terdapat penatausahaan belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos) yang belum optimal.

“Untuk azas perubahan kepentingan Wong Cilik dilingkungan Tangerang tentu kami siap berjuang, pasalnya, belum tampak sikap tegas oleh Arief Rachadiono Wismansyah dan Sachrudin selaku walikota dan Wawali Pemkot Tangerang untuk menindak anak buah nya di Dinas Sosial agar jujur dan profesional dalam menjalan tugas mereka, apalagi berkaitan bantuan untuk anak yatim di kota Tangerang,” ucap aktivis asal Sumatra Utara itu.

Gordon mengulik data, kumudian menjaleskan analisa Monitoring Pilar  Bangsa, atas belanja, bantuan sosial uang, yang direncanakan kepada individu dalam kegiatan rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis diluar panti sosial berupa bantuan makanan bagi anak yatim, nilai anggaran Rp1.630.200.000,00.

“Harus nya, Kegiatan Bansos itu dilaksanakan dengan membagikan barang kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, susu, dan sarden ke dalam 5.200 paket,” kata Gordon dihadapan awak  media

Dikatakan, bansos itu konon telah diberikan kepada 1.300 anak yatim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Nomor : 800/Kep.Kadis.010Linjamsos/2021 tentang nama-nama penerima bantuan sosial bagi anak yatim tahun anggaran 2021.

“Awalnya masyarakat mendukung, karena bansos itu diberikan kepada masing-masing penerima bantuan mendapatkan paket senilai Rp1.254.00,00 per orang,”kata nya.

Walau demikian program Dinsos, Dari pemeriksaan uji petik BPK, terdapat beberapa hal, kegiatan tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwal Nomor 81 Tahun 2020, yaitu Pasal 33 ayat (3) Dan SK Kepala Dinsos seperti yang telah disebutkan.

“Menurut BPK Banten hal tersebut, mengakibatkan ratusan penerima Bansos yang datanya bermasalah belum dapat diverifikasi idientitas nya, dan puluhan orang penerima Bansos tidak tertera dalam SK penerima Bansos sehingga tidak memiliki dasar penyaluran Bansos,” yang menjadi pertanyaan kemana pihak dinsos memberikan Bansos,” Kritik Gordon di tujukan ke Dinsos

Gordon juga membacakan uji petik BPK Banten, “Kepala Dinsos kurang cermat dalam membuat SK tentang penerima Bansos dan tidak memverifikasi lampiran SK secara keseluruhan,” ungkap nya.

BPK kemudian, merekomendasikan
Arief selaku Walikota Tangerang untuk memerintahkan Kepala Dinsos lebih cermat dalam membuat SK dan memverifikasi penerima Bansos yang ditetapkan dalam lampiran SK,

“Aneh dan tidak masuk akal kalau mekanisme sistem informasi pengelolaan penyaluran bantuan sosial tidak dapat di verifikasi, padahal Pemerintah punya akses yang luas dari tingkat Ketua RT,RW, Lurah, Camat, dan lembaga lainnya belum dapat menjamin kelayakan penerima bansos tepat sasaran,” ujar Gordon.

Kendati demikian adanya, mewakili masyarakat, LSM Monitoring Pilar Bangsa, mendesak pihak Dinas Sosial untuk Klarifikasi kemana aliran dana sebesar 1,6 miliar telah disalurkan, tentu kami butuh data dari Dinsos agar perbandingan dengan data yang kami miliki, itu pun kalau pihak Dinsos berbaik sangka dalam praduga tak bersalah

“Ya, sama – sama bertanya kepihak Dinsos apakah mereka bersedia melakukan klafivikasi untuk hak informasi publik, jika Kadinsos menutup akses informasi publik
Kemana aliran dana bantuan sosial sebesae Rp1.630.200.000,00 dan siapa saja yang menerima, maka LSM Pilar Bangsa, akan sesegera mungkin mengirimkan laporan resmi ke Aparat Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Banten, agar ada efek jera dan azas perubahan Kinerja di Dinsos Kota Tangerang,” pungkas nya

Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang H Mulyani, Tampak nya egan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

“Ke depannya akan menjadi perhatian dan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI,” seraya ia mengatakan, Saya sedang diluar kantor,”ucap Mulyani melalui pesan singkat, Rabu (29/06) kepada awak media ini lewat pesan henpon.

Harapannya, jajaran dinsos bisa bekerja dengan baik sesuai aturan untuk melayani masyarakat.

“Diharapkan pemberian bansos bisa tepat sasaran karena tujuannya adalah membantu mayarakat yang membutuhkan dalam rangka penanganan kemiskinan,” singkat nya. (Man)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini