Tatang Sago : Kasus Mobil Desa, Pemkab “Wajib” Tanggung Jawab

caption : Tatang Sago Koordinator Aliansi LSM Tangerang berpesan, Kejaksaan Harus Berani Bongkar Peran Pemda//sub

BULETIN TANGERANG, Com –  Koordinator Aliansi LSM Tangerang Raya, H Tatang Sago mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang wajib ikut bertanggungjawab atas kasus pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.

Kasus yang kini ditangani jaksa ini jangan hanya menjerat empat mantan kepala desa dan satu mantan anggota dewan Kabupaten Tangerang. Usut juga oknum nya, Ada peran besar pemerintah dalam kasus ini. Pasalnya anggaran yang dipakai untuk membeli mobil operasional desa ini bersumber dari APBD,

“Jadi sudah sewajarnya kejaksaan mengusut mekanisme penganggarannya, penyalurannya, sampai pertangungjawaban penerima anggaran dalam hal ini, Sekda dan Dinas Pemerintah Desa Pemkab Tangerang,”ungkap pria yang akrap disapa Tatang kepada awak media Buletintangerang.com (Sabtu 16/7/2022)

ia menyebut, penyaluran bantuan anggaran dari APBD ke pemerintah desa harus disertai dengan pertanggungjawaban keuangan yang jelas. Menganut asas penggunaan anggaran yang akuntabel.

“Di sinilah ranah tanggung jawab pemerintah. Ada uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Jika penggelontoran anggaran ini bermasalah, yang menggelontorkan wajib dimintakan tanggung jawabnya,” sambung Tatang.

Terlebih lagi, persoalan bantuan anggaran ini bermasalah setelah hampir empat tahun dianggarkan, atau sejak tahun 2018 lalu.

“Asumsi masyarakat, pemerintah selama ini tidak mengevaluasi peruntukan anggaran yang diberikan untuk pengadaaan mobil desa ini,” jelas nya.

Banyak dugaan kejanggalan dalam program bantuan dana khusus ke pemerintah desa ini.

“Kalau pemerintah mau sederhana, tinggal lelang saja lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa. Hasilnya baru disalurkan ke desa. Prosesnya akan lebih transparan. Toh, mobil mobil juga yang diadakan,” ujar nya.

Tatang mengingatkan, bahwa ada peraturan presiden yang mengatur mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

“Dari hulu barang ini sudah bermasalah. Yang digarap kejaksaan saat ini baru hilirnya. Tapi kita berharap jangan terus menerus ke hilir,” cetusnya..

Menurut Tatang, penyusunan APBD melibatkan eksekutif dan legislatif. Ada dua lembaga yang terlibat. Apalagi angka dana bantuan desa pada APBD Kabupaten Tangerang tahun 2018 itu mencapai puluhan miliar rupiah.

” Setiap program yang diajukan pemerintah itu pasti ditanyakan detail sebelum disetujui dewan. Bisa saja, niat kejahatan terhadap APBD ini dimulai saat penganggaran. Dugaan ini kuat karena kasus ini melibatkan mantan anggota dewan,” papar nya.

Tatang menegaskan, Jika Aparat Hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada kasus ini, mengenakan pasal tindak pidana korupsi, maka pihak – pihak yang terlibat dalam penganggaran program ini harus dimintai pertanggungjawaban.

“Kades yang jadi tersangka ini mungkin lalai karena tidak memastikan uang dari pemerintah itu dibayarkan ke pihak yang menyediakan mobil. Tapi pihak pemerintah wajib juga memastikan penggunaan anggaran sudah tepat ditandai dengan laporan administrasi yang benar,” kata nya.

Caption : Kepala desa se Kabupaten Tangerang berada di Hotel Sahid dalam kegiatan Bintek di wilayah Yokyakarta, selama tiga hari dari 14 -16 Juli 2022.

Tatang menambahkan, informasi yang didapat bahwa seluruh kepala desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Sahid wilayah Yogjakarta, dalam rangka Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa bagi Kepala Desa.

“Menjadi pertanyaan masyarakat kenapa acara Bintek harus memilih tempat yang jauh di Yokyakarta, kenapa tidak di gelar di wilayah Banten, selain tidak jauh, anggaran bisa lebih hemat dan Hotel – hotel wilayah Banten mendapat berkah dari kegiatan Bintek itu,” kritik nya ditujukan kepada panitia Bintek.

Tatang berharap, Kasus mobil desa
semoga menjadi pembelajaran untuk semua kepala desa dan dinas Pemdes Pemkab Tangerang.

“tentu kita dukung acara Bintek, namun apakah menggunakan anggaran pribadi atau tidak menutup kemungkinan kegiatan Bintek memakai dana Alokasi Dana Desa, harus nya ada pertanggung jawaban dari semua pihak yang terlibat, Karena kasus mobil desa membuat sorotan, hilang nya kepercayaan masyarakat kepada Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang,” tandas nya.

Sementara, dihubungi pada Sabtu (15/07) telepon ponsel Dadan Gandana selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab, Tangerang belum dapat dihubungi untuk diminta keterangan mengapa pengadaan mobil untuk kepala desa tidak melalui Proses tender di Unit Lelang Pemerintah.

Dihari yang sama Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, H Maskota Kepala Desa Belimbing, belum dapat dihubungi telepon nya, untuk diminta keterangan atas Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa bagi Kepala Desa, mengapa memilih tempat di Kota” Gudeg ” Yogjakarta, anggaran kegiatan dari mana dan berapa besaran rencana anggaran pada kegiatan Bintek

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui pesan di Nomor WhatsApp : 081319330763.
(Asep/Red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini