Dugaan Pungli PPDB 2022 Banten

Imron Khamami mencurigai, bahwa Temuan Besar tentang PPDB SMA/SMK Negeri di Banten yang Kacau, belum juga dapat diungkap oleh pihak APH dalam hal ini Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati)

BULETIN TANGERANG.COM, BANTEN – Pemerhati Pendidikan Imron Khamami sesalkan “Carut Marut” Penerimaan peserta didik baru atau PPDB SMA/SMK Negeri tahun 2022 di Banten syarat dengan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) luput dari pantauan Aparat Hukum (APH)

“Dugaan Praktik KKN, telah Viral atas komentar Sejumlah tokoh Aktivis dan LSM, menuding, bahwa PPDB saban tahun selalu kacau, namun tahun ini paling terparah, pasal nya diduga ada keterlibatan DPRD Banten. Namun mengapa pihak APH belum juga melakukan pemanggilan kepada Kadindik dan Anggota dewan Komisi V DPRD Banten, Ada apa ?,” ungkap Imron di Tangerang Sabtu 30 Juli 2022.

Padahal kata imron, PPDB yang dilaksanakan secara online diharapkan dapat menciptakan proses penerimaan peserta didik yang objektif, tansparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kacaunya PPDB dilingkungan Banten, menuai protes sejumlah kalangan dan meminta Tabrani, selaku Kadindik mundur dari Jabatan nya,” tegas Imron.

Diakui Imron, Kendati dirinya banyak menerima laporan keluarga, kerabat dan tetangga rumah nya, mereka, adalah korban dari penolakan pihak sekolah SMA/SMK Negri pada PPDB 2022.

“Sulit masuk sekolah SMA dan SMK Negri di lingkungan Banten, Akibat ada nya isu surat Rekom dari komisi V ke pihak Dindik, yang sudah mengabaikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Imron kepada awak media ini.

Imron menambahkan, Walau tidak dapat semua sekolah SMA dan SMK negri dilakukan penelusuran terhadap interaksi perbuatan KKN, atas dugaan siswa titipan.

“Sejauh ini dugaan kuat, Tidak menutup kemungkinan ada setoran puluhan juta persiswa agar dapat rekom dari Pihak Dindik Bantan dan Komisi V DPRD Banten,” beber Imron kepada awak media.

Menurut Imron, Dugaan hitungan sederhana nya, jika jumlah 86.000 siswa se -Banten (sesuai daya tampung) kalau saja 10% yang terindikasi siswa titipan, konotasi nya harus bayar puluhan juta rupiah maka jumlah duit KKN sangat besar dan pantastis.

“Jika jumlah siswa 8600 anak pada PPDB 2022.dari 8.600 siswa lewat jalur titipan sebanyak 25% saja, maka ada 2.150 anak yang pakai uang pelicin/ suap agar diterima masuk SMA/SMK Negri, sangat mengerikan jika itu benar adanya,” cetus Imron.

Sembari gelengkan kepala Imron mempertegas kecurigaan nya, ada dugaan isu angka puluhan miliar rupiah yang beredar pada PPDB 2022. walau praduga tak bersalah harus di kedepankan,

“Jika terdapat 10% siswa jalur titipan maka jumlah nya 86.000 siswa se -Banten rata-rata paling kecil dikenakan Rp 10.000.000 juta maka akan ditemukan hitungan yaitu (2.150 x10.000.000) = 21.150.000.000 (21,M, lebih) duit KKN yang beredar pada PPDB tahun 2022,” papar Imron.

Tentu lanjut Imron, Kalau ingin mengusut tuntas dan ada kemauan dari pihak Polda Banten maupun Kejaksaan Tinggi Banten dapat memulai dari dugaan adanya Surat Rekomondasi Anggota Dewan Komisi V DPRD Banten

“Egak sulit menelusuri dugaan praktik KKN pada PPDB, Penyidik APH di Banten dapat memulai nya memanggil asal mula dikelurkan nya surat Rekom DPRD Banten, Surat komisi V itu dapat menjadi petunjuk awal pemeriksaan, maka ditemukan jumlah siswa dan angka dugaan duit suap yang beredar ke pihak oknum Sekolah, Dindik dan oknum DPRD tersebut,”pungkas nya

Foto istimewa : Rahman Faisal, S.S., M.M.

Komentar, kritik tajam juga datang dari Praktisi dan Dosen D3 Akuntansi – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang (UNPAM).Rahman Faisal, S.S.,M.M. mengatakan, Prihatin dan Sangat disayangkan jika benar terjadi, “Jalur Titipan pada PPDB di Banten”.

“Satu kalimat yang perlu ditegaskan, “Usut Sampai Tuntas” Hal yang sangat memalukan dan menampar dunia pendidikan jika masuk Sekolah saja sudah terjadi Praktik Suap agar anaknya bisa masuk di Sekolah tertentu,” ujar Akademi yang akrap disapa bang Ical itu, (Sabtu 30/7/2022) di temui di Pamulang Tangerang Selatan.

Ia mempertajam kritik nya, Banten saja? Tentu ini bukan kata yang pas untuk menggambarkan dugaan Praktik Suap di musim PPDB.

“Tentu Daerah lain yang juga merupakan praktik PPDB bisa saja ada. Ironi memang jika dunia pendidikan yang seharusnya dapat menumbuhkan bibit yang berahlak dan bermartabat tapi mau masuk sekolah saja sudah ada praktik tersebut,” ucap Ical

Menurut nya, Oknum Sekolah atau terorganisir tentu ini harus didalami agar dunia pendidikan dapat lebih baik dan praktik-praktik “Titipan” saat PPDB harus dihentikan dan diakhiri.

“Adanya Oknum tentu sudah menjadi rahasia umum, bukan? Ada saja praktik mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA Sederajat jika ditelusuri dapat ditemukan Praktik Suap melalui jalur titipan ini,”kata Ical kepada awak media

Walau demikian kata ical, Sudah sewajarnya Kemendikbud Dikti atau Kemenag yang membawahi Sekolah turut serta menghentikan Praktik Suap melalui Jalur Titipan.

“Jika terus dibiarkan mau dimana SDM Banten yang jika diilustrasikan prosentasenya cukup besar,” kritik di tujukan Ical kepada PJ Gubernur Banten.

Diakhir Ical berharap, Ini PR semua Pihak sebenarnya, mulai dari lingkungan keluarga berpartisipasi menghentikan praktik suap melalui jalur titipan.

“Laporkan adalah kata dan aksi yang tepat jika ditawari, mengetahui adanya praktik suap melalui jalur PPDB Titipan,” tandas nya.

Terkait hal itu, pada Senin (01/08/) Buletintangerang.mencoba temuin dan telepon/Konfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada Tabrani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Di sayangkan Kadindik itu, belum dapat dihubungi dan ditemui.untuk diminta keterangan atas tudingan seperti yang disampaikan oleh Imron Khamami dan Praktisi atas seputar isu PPDB tahun 2022 yang diduga bermuatan Pungli, dengan perkiraan 21 miliar.

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui pesan di Nomor WhatsApp : 081319330763.

Jurnalis : Buletintangerang.Com
Oleh.      : Rohman /Junaidi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini