Klarifikasi PT Bank Banten, Perihal Dugaan Kasus Korupsi

Foto : Kegiatan layanan dan kegiatan operasional perbankan Bank Banten atau PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.

BULETIN TANGERANG.COM, SERANG – Sekretaris Perusahaan Bank Banten atau PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Rachmad Hidayat mengungkapkan,
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di masyarakat baik di media massa maupun siaran pers Kejaksaan Tinggi Banten, perihal dugaan kasus korupsi Bank Banten pada tahun 2017 silam.

“Agar tidak terjadi kekeliruan informasi, maka kami sampaikan bahwa Saudara Satyavadin Djojosubroto tidak lagi menjabat di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (“Bank Banten“) Sejak, dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 045/SK-PHK/DIR-BB/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021, karena telah melanggar peraturan perusahaan,”ujar Rahmad Hidayat atau biasa disapa Gomed, (Jum’at 5/8/2022)

Walau demikian kata Gomed,
Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Saudara Satyavadin Djojosubroto,

“Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur apapun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan di tingkat penyidikan dan dapat diungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya,” tutur Gomed

Ia menjelaskan, bahwa pihak nya yaitu Bank Banten sebagai perusahaan yang patuh terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)

“Bank Banten, sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi serta senantiasa memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan zero tolerance terhadap praktik tindak pidana korupsi,” imbuh nya

Menurut Gomed, Pencapaian Bank Banten meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2016 yang merupakan standar internasional terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari PT British Standard Institutions Group Indonesia.

“Bank Banten akan senantiasa melakukan perbaikan dengan selalu berpedoman pada prudential banking principal,” tukas Gomed.

Gomed menegaskan, Walau proses hukum sedang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi Saudara Satyavadin,” Gomed lantas berkata, “proses hukum tersebut tidak akan berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan,” tandas nya.

Jurnalis. : Buletintangerang Com
Oleh.       : Rohman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini