(Kamis 4/8/2022) salah satu tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) di Bank Banten.
BULETIN TANGERANG.COM, SERANG – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten yang sudah mengungkap dan telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten yang di lakukan oleh sejumlah perusahaan
“Saya atau MAKI, pembuat laporan ke pihak APH (Aparat Hukum) di Banten terkait perkara kredit macet, bermasalah di Bank Banten. “Tentu apresiasi kami ucapkan kepada Kajati Banten, sudah membongkar dan menetapkan dua tersangka. perkara PT HNM dengan nilai Rp65 miliar di tahun 2017 lalu,” ungkap
Boyamin. (Jum’at 5/8/2022)
Boyamin mengakui, meskipun ia melaporkan perkara ini ke pihak Polda Banten, Dirinya juga, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten agar kasus tersebut dapat cepat di tangani.
“Di waktu yang sama, Saya sudah sampaikan kepada pihak Polda Banten dan Kajati Banten, bahwa penyidik bisa jadikan pintu masuk, perkara PT HNM, ada kredit macet,” Saya minta, itu dibuka, apakah itu salah administrasi, bangkrut beneran atau ada dugaan juga kredit bermasalah sebagian besarnya bisa sampai angka Rp200 miliar,” ujar Boyamin
Ia menjelaskan, walau sebenarnya sebelumnya sudah ada juga yang melaporkan ke KPK, dan Bareskrim Polri, namun tampak nya proges kinerja cepat Kejati Banten serius meningkatkan penyidikan dan telah menetapkan tersangka.
“Dengan perkara ini saya berharap pihak Kejati dapat mengawal Bank Banten menjadi Bank yang sehat, dalam tatakelola yang lebih baik istilahnya Bersih – Bersih,”tukas nya.
Diakhir Boyman Berharap, sekali lagi Kita Ucapkan Apresiasi kepada Kejati Banten, berharap kedepan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten (Asdatun Kejati Banten) agar lebih meningkatkan pengawasan, pengarahan kepada Bank Banten.
“Kendati awal pembentukan Bank Banten sudah bermasalah, “Saya, berharap Kejati, dapat membantu arahan, karena Kejati, sebenarnya ada Asdatun yang dapat mengawal agar Bank Banten sehat, dipercaya masyarakat, sehingga dapat mengelola dana -dana APBD dari ditingkat Provinsi Kabupaten/ Kota yang dapat bermampaat bagi masyarakat,” pungkas nya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi, Asisten Intelijen dan Kasi Penkum, Kamis (04/08)
Sebelum nya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022, dua tersangka itu adalah tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pimpinan Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta tahun 2017.
“Selain tersangka SDJ, kita juga menetapkan tersangka terhadap RS selaku Direktur Utama PT HNM. Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 4 Agustus 2022 hingga 23 Agustus 2022,” kata Leonard disiaran pers, Kamis 4 Agustus 2022.
Untuk tersangka SDJ dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-806/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.
Sementara, tersangka RS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-807/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 04 Agustus 2022.
Alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Alasan lainnya berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandas nya.
Jurnalis : Buletintangerang.Com
Oleh. : Rohman