Foto : Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan bersama Tim gabungan DP3AP2KB melakukan Oprasi ke sejumlah Hotel, rumah Kos – kosan untuk mencegah perdangan anak dan perempuan.
BULETIN TANGERANG.COM, TANGSEL – Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan Muksin Alfahri menegaskan, bahwa pihak nya dibawah naungan Satpol PP Pemkot Tangerang Selatan tidak segan – segan untuk menindak pelaku perdangan orang terutama untuk anak dan perempuan Jum’at (26/8/2022)
“Sebagai aksi dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kota Tangerang Selatan maka Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam hal ini DP3AP2KB melakukan pengawasan langsung ke lapangan pada hari Jumat malam tanggal 26 Agustus 2022,” ungkap Muksin Alfahri kepada awak media Sabtu (27/08)
Dikatakan nya, Bentuk pengawasan langsung dilakukan oleh Tim GT-TPPO di bawah komando Satpol PP kabid penegakan perundang-undangan Taufik Wahidin, Kasi penyidikan dan Penyelidikan Muchsin AlFachri, DP3AP2KB di bawah pimpinan Kasi Perlindungan Perempuan Hartina, dan Dinas sosial di bawah pimpinan kasi RSTS KPO Hadiana dengan Kepala UPTD P2TP2A Tri Purwanto.
“Sebelumnya lidik telah dilakukan ke lokasi-lokasi yang disinyalir terdapat praktik Open BO yang terkait dengan TPPO,” beber nya.
Menurut Muchsin AlFachri, Operasi dilakukan dengan menyisir 3 titik lokasi yang berupa tempat pijat spa dan penginapan. Terdapat banyak perempuan dan laki-laki yang terjaring pada operasi ini, dan juga kali ini terdapat banyak minuman keras yang diperjualbelikan di salah satu tempat spa tersebut,” ujar nya.
Ia menjelaskan, Dalam Oprasi di tempat-tempat tersebut juga ditemukan barang bukti seperti kondom, Tab yang di sinyalir berisi foto dan video wanita yang di perjualbelikan dengan nomor kode untuk perbuatan asusila, dan lain – lain nya.
“Tim GT TPPO menjaring beberapa terapis, pengelola, pelanggan beserta alat bukti, bahkan terdapat foto-foto dan video wanita diberi tulisan best seller,” ucap nya
Selanjutnya kata Muchsin AlFachri,
Mereka yang terjaring di giring ke Satpol PP untuk dimintai data diri dan keterangan.
“Mereka telah di edukasi bahwa di Kota Tangerang Selatan dilarang melakukan kegiatan yang menganggu masyarakat khususnya pidana TPPO apabila hal ini dilanggar maka akan ada tindakan tegas,” sambung nya.
walau demikian lanjut Muchsin AlFachri, bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Tim Gugus Tugas TPPO telah melakukan banyak kegiatan pencegahan dan pengawasan TPPO dengan menyisir beberapa tempat yang diduga rawan terjadinya tindak pidana perdagangan orang berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan tempat-tempat semacam tersebut.
“Lokasi Di Alam Sutera Serpong kemudian juga dilakukan oprasi ke
3 lokasi yaitu Hotel H, Hotel R,
dan menyisir beberapa tempat Kos – Kosan,” tutur Muchsin AlFachri,
Dalam kegiatan itu, Tim berhasil mengamankan sejumlah orang antara lain, Mengamankan terduga prostitusi online dan Miras dengan data sebagai berikut :
“Terdapat 40 orang Dewasa Terdiri :
18 orang (Laki-laki) dan 22 Wanita.
sedangkan barang bukti beberapa jenis Minuman keras berbagai merek, sebanyak 503 Botol,” pungkas nya
Jurnalis. : Buletintangerang.Com
Oleh.    : Edi (Pimpred)