Asmawi : Perusakan Portal Di Akses Padipadi Melanggar Hukum

Foto : Gabriel Syama Riwu, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Tangerang

BULETIN TANGERANG.COM, PAKUAJI — Camat Pakuhaji Asmawi menceritakan kronologis asal muasal terjadinya pelaporan kepada pelaku perusakan portal di jalan arah menuju wisata Padi – Padi Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang beberapa waktu.

” Pada saat itu anggota Trantib Kecamatan Pakuhaji mengadukan bahwa portal dan plang pelarangan yang berisi tentang penghentian kegiatan operasional padi – padi dirusak,”terang Camat Pakuhaji, saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Atas perusakan tersebut sambung Asmawi,dirinya mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Pimpinan, dan atas arahan tersebut dirinya melakukan pelaporan ke Polres Metro Tangerang Kota, selang beberapa bulan dari mulai pelaporan sekitar bulan April 2022 lalu, kemudian Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku dan menetapkan tersangkanya, laporan Polisi dibuat, karena pengelola melanggar hukum.

” Sejak dibukanya wisata Padi – Padi diluas lahan 10 hektar tepatnya di Desa Kramat belakang kantor Kecamatan Pakuhaji, beberapa warga banyak yang mengeluh ke Kecamatan, atas keluhan tersebut, Pihaknya melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola dan kemudian diminta untuk menunjukan perizinannya.

” Sudah melanggar Perda, dan kami sesuai mekanisme menutup dan menghentikan kegiatan tersebut, kemudian kita pasang portal, itupun bukan di tanah pengelola, namun portal tersebut dirusak,”tandasnya.

Asmawi mengatakan, bahwa langkah dirinya melakukan laporan tersebut, karena ingin menegakan aturan, selain itu sebagai Pemerintah di tingkat Kecamatan, tentunya harus memiliki wibawa, karena peringatan yang dibuat itu tidak digubrisnya.

“Saya hanya kerja dan kerja, saya tidak merasa mengkriminalisasi warga,”tandasnya.

Sebelum nya Ketua DPD Partai PSI Kabupaten Tangerang mengatakan, pihak Pemilik, Karyawan dan Petani dari Piknik Padipadi yang terletak di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ditetapkan menjadi Tersangka setelah dilaporkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Pakuhaji ke Polres Metro Tangerang Kota tanggal 29 Maret 2022 lalu,

“Hal yang mendasari laporan ini adalah kawasan Piknik Padi -padi dianggap tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan melanggar Protokol Covid-19 sehingga ada upaya dari Kecamatan Pakuhaji untuk melakukan penutupan usaha Padi padi dengan memasang palang, kemudian diduga ada beberapa orang yang melakukan perusakan palang yang dipasang oleh Kecamatan Pakuhaji,” ungkap Gabriel.

Gabriel menegaskan, bahwa hal ini adalah upaya kriminalisasi yang tidak berdasar dan bukti bahwa Camat tidak berpihak kepada masyarakat nya.

“Menurut saya ini, kriminalisasi yang tidak berdasar, dan tidak berpihak kepada masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Kecamatan Pakuhaji, kalau memang mereka melanggar tidak seharusnya menggunakan langkah-langkah seperti ini, seharusnya mereka dituntun dan dibina dan menggunakan pendekatan yang lebih humanis dan kolaboratif.” Tutur Gabriel

merasa tindakan yang dilakukan oleh Camat Pakuhaji dan jajaran nya tidak berpihak kepada kemajuan daerah nya dan juga kepentingan masyarakat nya, karena sudah banyak dampak positif yang diberikan Padi – padi, baik dari segi pendapatan daerah maupun penyerapan tenaga kerja, yang seharusnya diberikan dukungan dan bukan mempersulit.

“Kita semua tahu bahwa tempat ini selalu ramai pengunjung, pastinya sudah memberikan sumbangan kepada pendapatan di daerah tersebut, belum lagi penyerapan tenaga kerja nya, harusnya dibantu dan didukung biar lebih berkembang, tapi kita lihat malah seperti dikerjai begini sama pemerintah kecamatan setempat” imbuh nya.

Gabriel memprediksi, hal ini akan sangat berbahaya, karena akan menimbulkan anggapan bahwa daerah Kabupaten Tangerang, terlebih Kecamatan Pakuhaji tidak bersahabat bagi orang yang ingin melakukan usaha dan berinvestasi di daerah tersebut, sehingga dibutuhkan perhatian dari banyak pihak untuk mengawal kasus ini.

“Harus ada perhatian dari banyak pihak, terlebih dari Bapak Bupati dan Jajaran di Pemkab Tangerang untuk mengawal kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat,” tukas nya.

Diakhir Gabriel mencurigai adanya sikap otoriter yang berlebihan hingga pihak kecamatan memilih langkah hukum ketimbang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha di daerah nya dan juga penegakan Perda.

“Atas ditetapkan beberapa orang menjadi tersangka, sangat bahaya kalau sudah muncul stigma bahwa daerah Kabupaten Tangerang tidak ramah pada investasi, sedangkan daerah lain sedang menunjukan sikap kebijakan, berlomba-lomba untuk menggalakan investasi di daerah mereka masing-masing,” pungkas nya.(Man/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini