Ratu Atut Chosiyah, Mendapat Pembebasan Bersyarat

Foto : Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

BULETIN TANGERANG.COM, – Hari ini Ratu Atut Chosiyah, Narapidana (napi) kasus korupsi, bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

Wanita Kelahiran: 16 Mei 1962 (usia 60 tahun), Serang. Mantan Gubernur Banten dan ibu kandung dari mantan wagub Banten Andika Hazrumy, tersebut bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun.

Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. membenarkan kabar tersebut saat dimintai konfirmasi.Betul hari ini, Ratu Atut Chosiyah sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

“Dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar wanita berhijab yang akrap disapa Rika, Selasa (6/9/2022)

ia menjelaskan, Per hari ini statusnya adalah sebagai Klien Pemasyarakatan dan wajib mengikuti bimbingan.

“Dalam hal ini dari Bapas Serang (dimana penjamin dan tempat tinggal yang bersangkutan selama PB) sampai dengan 8 Juli 2026,” ungkap Rika.

Diakhir Rika menegaskan, bahwa Aturannya sama, “Sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” pungkas nya.(Red)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini