BULETIN TANGERANG,COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima rombongan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/11/2022). Al Muktabar sampaikan aspirasi terkait penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang perlu mendapatkan penjaminan penuh dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Al Muktabar mengungkapkan dirinya pernah menyampaikan kepada DPD RI pada saat melakukan kunjungan ke Pemprov Banten sebelumnya, perihal implementasi satu peraturan perundang-undangan, yang lebih eksplisit lagi terkait dengan undang-undang keuangan negara.
Dijelaskan Al Muktabar, keuangan negara ditempatkan di Bank Sentral yakni Bank Indonesia (BI). Dengan posisi bendaharanya langsung dipegang oleh Menteri Keuangan (Menkeu). “Artinya, posisi keuangan negara sudah sangat aman,” ucapnya.
“Lalu kemudian, untuk keuangan daerah, Bapak Presiden memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, dimana berdasarkan aturan yang ada harus ditempatkan di Bank umum yang sehat,” tambah Al Muktabar.
Dikatakan, dalam pelaksanaanya kondisi kesehatan suatu bank itu sangat fluktuatif. Termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) dimana Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) itu ditempatkan. Atas hal itu, Kepala Daerah yang ada di Provinsi Banten melakukan kalkulasi betul akan kondisi kesehatan Bank tempat RKUD itu ditempatkan.
“Dalam menghadapi persoalan itu kami mengusulkan, pertama penempatan keuangan daerah dipusatkan di BI dengan konsekuensi akan banyak BPD di daerah yang tidak mampu survival,” ujarnya.
Yang kedua, lanjut Al Muktabar, sebagai jalan tengah mengusulkan kepada tim PPUU DPD RI bahwasannya RKUD yang ditempatkan di BPD itu harus mendapat jaminan penuh dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena kalau tidak demikian, akan menjadi kekhawatiran seluruh Pemda.
“LPS dengan aturannya hanya bisa menjaminkan maksimal Rp2 miliar, sementara Kasda yang disimpan melebihi itu. Itu jalan tengahnya untuk menggiatkan BPD di masing-masing daerah, karena pada dasarnya Kasda itu likuid,” ucapnya.
Apalagi, lanjut Al Muktabar, dirinya mendapatkan info akan ada omnibuslaw undang-undang keuangan. kalau memang itu bergulir, tidak menutup kemungkinan Al Muktabar akan menyampaikan aspirasi itu secara tertulis. “Kita akan berkirim surat secara resmi,” imbuhnya.
Selain persoalan peraturan keuangan, kepada rombongan DPD RI Al Muktabar juga menyampaikan terkait mandatory dirinya sebagai Penjabat Gubenur selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 nanti.
“Untuk mempersiapkan itu, kami sudah membentuk Perda Dana Cadangan Daerah, sebagai persiapan dalam aspek pembiayaannya. Sedangkan dalam aspek teknis dan stabilitas daerahnya, kita selalu intens melakukan komunikasi bersama seluruh unsur Forkopimda. Dari sekian daerah yang ada, mungkin Banten menjadi Provinsi pertama yang mempunyai Perda itu,” jelasnya.
Aspirasi itu disambut baik oleh anggota PPUU DPD RI dari Provinsi Sulawesi Selatan Tamsil Linrung. Menurutnya, sebagai ‘nasabah’ yang menempatkan cukup banyak dananya, harus mendapatkan kepastian penjaminan dari lembaga yang berwenang.
“Ini merupakan gagasan baru dan menarik, saya sendiri baru sadar hal itu setelah mempelajari UU terkait. Ini akan kita bahas dalam rapat nanti,” katanya.
Sementara itu Ketua PPUU Badikenita BR Sitepu mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 19 yang memberikan kewenangan kepada DPD untuk melakukan pemantauan berjalannya UU. Adapun hasilnya dapat menjadi usulan dalam pembahasan Prolegnas.
“Terlebih saat ini banyak permasalahan terkait legislasi kita yang masih tumpang tindih dan sangat gemuk. Sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk perbaikan UU yang ada, khususnya UU yang berimplikasi kepada daerah di era otonomi ini,” pungkasnya.(Man)