Tim Penyidik Kejati Banten saat penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan korupsi pada Kantor BPN Lebak.
Buletintangerang.Com, Banten – Kasi Penkum (Penerangan Hukum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.
“Penyerahan tersangka AM dan DER (inisial) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah, kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lebak pada tahun 2018 – 2021,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten disapa Ivan itu Selasa (17/1)
Ivan lebih menerangkan, bahwa perkara tersebut adalah tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, “Tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021, “jelas nya.
Dikatakan, Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan kepada Para tersangka, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Kejaksaan Tinggi Banten dan keduanya dinyatakan sehat dan negative covid-19.
“Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan para tersangka telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan), “sambung ivan
Menurut Ivan, para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera Kelas IIB Serang. “Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 hari. terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 s/d tanggal 05 Februari 2023,” ujar nya
Perlu diketahui kata Ivan, Bahwa untuk tersangka EHP juga telah dilakukan tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 bertempat di Rutan kelas IIB serang,
“Sedangkan tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatannya,” tandas nya
Jurnalis. : Rohman
Foto.    : Penkum Kejati Banten