Foto : Zamzam Manohara. Camat Teluknaga Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Buletintangerang.Com,Teluknaga – dalam upaya mencegah Stunting, Pemerintah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang saat ini, mewajibkan warganya membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) dari Puskesmas setempat.
“Untuk masyarakat mengajukan pernikahan atau numpang nikah ada satu pra syarat, rekomendasi surat kesehatan dari puskesmas dan itu wajib, kalau tidak ada maka, tidak bisa,” hal itu disampaikan oleh Zamzam Manohara selaku Camat Teluknaga di Kantornya, Kamis 19 Januari 2023.
Ia mengakui, bahwa dirinya telah mendorong jajaran kecamatan dan KUA beserta pihak Puskesmas untuk bekerjasama melakukan penyuluhan Catin kepada warga yang akan menikah, “edukasi itu sudah berjalan. Selalu dilakukan penyuluhan catin untuk kesehatan,” ungkap Zamzam.
Dikatakan, Bagi warga Teluknaga yang mendaftar nikah nantinya di undang, di berikan penyuluhan terkait pembinaan pra nikah untuk kesehatan.
“Nantinya, para calon pengantin di undang ke KUA untuk di berikan penyuluhan masalah kesehatan, gizi, pembinaan rumah tangga dan sebagainya, “tukas nya
Menurut Zamzam, program Catin pada pra nikah itu bagus untuk menekan angka stunting. Masalah stunting itu bukan semata pada anak karena masa emas dari kehamilan itu seribu hari, atau tiga tahun, dan itu yang di jadikan fokus utama pencegahan stunting.
“Sekarang ini edukasi kepada calon ibu dan bapa di berikan penyuluhan pengertian tentang cara merawat kesehatan, termasuk masalah pola makan yang seimbang dan gizi yang cukup selama si ibu dalam masa kehamilan sampai anaknya lahir dan sampai usia tiga tahun,” ujar Zamzam
Diakhir Zamzam menjelaskan, Untuk diketahui dari 13 Desa di Kecamatan Teluknaga. “Walau ada 4 Desa menjadi locus penanganan stanting diantaranya adalah Desa Pangkalan, Desa Muara, Desa Lemo dan Desa Tegal Angus, ” tandas nya. (Asep)