Tim Penyidik Kejati Banten pada saat melakukan pengeledahan, di rumah tsk inisial NK di Jl Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershop milik tsk, di jalan Surya kencana Pamulang barat. pada Kamis (19/01/2023)
Buletintangerang.Com, Tangsel – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas Periode April – Oktober 2022 Di Salah Satu Bank Himbara Cabang Tangerang Banten.
Kasi Penkum Ivan H Siahaan mengatakan, pengeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan di rumah tersangka NK bertempat di Jalan Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershop milik tersangka di jalan Surya kencana Pamulang barat. pada Kamis (19/01/2023)
“Terkait hal itu, Penyidik telah juga menyita berupa 1 unit mobil milik tersangka, 2 unit laptop milik tersangka, 1 unit handphone serta 17 dokumen terkait,” ungkap Ivan kepada awak media Jum’at (20/1)
Selanjutnya kata Ivan, dari tempat barbershop dimiliki tsk, berhasil dilakukan penyitaan berupa tujuh buah dokumen dari pegawai barbershop milik tersangka
Penyitaan barbershop dimiliki TSK, antara lain berupa rekening dan buku tabungan atas nama inisial A, yang digunakan sebagai rekening penampungan oleh tersangka.” Beber nya.
Menurut Ivan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Banten Nomor : PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.
“Terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka NK dan dokumen hasil penggeledahan, tentunya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, dengan harapan penyelamatan kerugian keuangan Negara.”pungkas nya. (Man)