Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai menghadiri kegiatan KPU saat melantik 162 orang anggota PPS Kelurahan di Swiss Bell Hotel, Serpong. Selasa (24/01)
Buletintangerang.Com, Tangsel – Wali kota Tangerang Selatan menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023 pelantikan 162 orang anggota PPS Kelurahan, acara dipusatkan di Swiss Bell Hotel, Serpong. Tangerang Selatan.
Dalam sambutan Wali Kota Tangsel (Tangerang Selatan) Benyamin Davnie mengatakan, ada sebanyak 162 orang anggota PPS dan PPK yang nanti nya akan bertugas di 405 tempat bilik suara dilingkungan Kota Tangerang Selatan.
“Selamat menjalankan tugas yang Indepedensi semoga ALLAH Subhanahu wa ta’ala meridhoi dan melindungi setiap langkah dan kerja keras 126,- anggota PPS, PPK dan kita bersama, “singkat nya
Sementara pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel mengakui terdapat tenaga honorer Pemkot Tangsel dilantik menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kendati demikian, KPU Tangsel tidak mempersoalkan hal itu. Ketua KPU Kota Tangsel M Taufiq MZ mengatakan, didalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perekrutan Badan Ad Hoc, tidak ada klausul yang melarang honorer menjadi PPS atau PPK.
“Kalau di aturan diperbolehkan. Mereka bukan ASN yang punya NIP dan tidak terikat dengan siapapun,” ujar Taufiq di Serpong, Selasa 24 Januari 2023.
Menurut Taufiq, sejumlah anggota PPS yang dilantik sebelumnya sudah mendapat izin dari Lurah atau Camat tempat mereka bekerja menjadi staf.
“Saat pendaftaran kita minta izin dari atasannya. Kalau lurahnya mengizinkan boleh daftar,” jelas Taufiq.
Selain menyerahkan izin, calon PPS juga diminta menandatangani pakta integritas dan mengundurkan diri menjadi tenaga honorer. “Semuanya membawa surat izin,” tegas Taufiq.
Terpantau, KPU Tangsel melantik 162 anggota PPS Kelurahan di Swiss Bell Hotel, Serpong.
Informasi sementara berkembang pada acara pelantikan itu, nantinya para anggota PPS Kelurahan itu pun akan mendapat gaji Rp 1,3 juta dan Ketua PPS sebesar Rp 1,5 juta. Sementara gaji Anggota PPK Rp 2,2 juta dan ketua PPK Rp 2,5 juta selama satu bulan. (Red)