Dosen UNPAM Pertanyakan Harta Kelima Pejabat Pemda Banten

Rahman Faisal, S.S., M.M.

BT.Com, Banten – Rahman Faisal, S.S., M.M. Tokoh Muda Tangerang Selatan dan Dosen D3 Akuntansi – Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Pamulang (UNPAM) mengatakan, pemantik muncul nya stigma negatif di masyarakat atas jumlah kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten yang mencapai Rp 23 miliar

“Gaji, tunjungan kerja yang diterima Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) berasal dari uang pajak masyarakat, untuk itu kita himbau beliau membuatkan surat keterangan dari mana asal harta kekayaan Rp 23 Miliar, “ujar Rahman sapaan Dosen UNPAM, Pada Rabu 14 Maret 2023.

Mencengangkan, Jumlah harta kekayaan lima pejabat Banten dari PJ Gubernur, mantan PJ Sekda dan Kadinkes, Kadis PUPR, Dindikbud, dalam laporan eLHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI per 3 Maret 2021 terdapat lima pejabat Pemprov Banten yang punya kekayaan fantastis.

1.Kepala Dinas Kesehatan (Din-kes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti dengan total kekayaan mencapai Rp 23,109 miliar.

2.Mantan Pj Sekda Provinsi Banten, Moch Tranggono dengan total kekayaan Rp 19,117 miliar,

3. Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dengan total kekayaan mencapai Rp 15,054 miliar,

4.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani dengan kekayaan mencapai Rp 8,9 miliar

5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan dengan total kekayaan mencapai Rp 12,378 miliar.

Dari lima Pejabat Pemprov Banten Paling Kaya Menurut LHKPN, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten menduduki urutan pertama

Fakta ini sungguh sangat miris, ketika rakyat sedang susah dalam bidang ekonomi pasca pandemi, ditambah banyak pungutan pajak yang harus di bayarkan. Di sisi lain masyarakat melihat para pejabat Pemda Banten bergelimang harta.

“Pelayan masyarakat dalam hal ini lima Pejabat Pemda Banten, layak dituduhkan, pendulang harta dan kekayaan seperti tidak memikirkan nasib para rakyat kecil sudah Susah payah untuk membayarkan pajak untuk gaji dan pasilitas para pejabat tersebut,”kritik Pria yang akrab disapa Bang Ichal itu kepada PJ Gubernur Banten.

Walau praduga tak bersalah harus di kedepankan kita juga tidak ingin Aparat hukum seperti Kejaksaan Tinggi Banten hanya menyimak, segeralah kroscek harta kelima pejabat tersebut agar tidak ada dusta diantara kita yang taat akan membayar pajak.

“Jika hasil harta yang didapat wajar, misalnya dari warisan, pembagian deviden dari usaha (tidak boleh ada unsur ada kepentingan pribadi di Perusahan), sudah memiliki harta yang wajar sebelum menjabat dan ditimbang dari penghasil dari Gaji, Tunjangan dan lainnya masih wajar itu sah-sah saja,” tegas nya.

Jika sebaliknya, maka sah bagi pihak Kejati Banten dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi Banten mau bertindak,

Buka laporan eLHKPN tanggal 3 Maret 2021. membandingkan periode eLHKPN kenaikan harta signifikan perlu dipertanyakan jika perlu bisa memanggil kelima pejabat tersebut sebagai klarifikasi, maka masyarakat mendapatkan kepastian hukum, dari mana asal dan berapa jumlah kebenaran harta kekayaan ke lima pejabat tersebut, “pungkas nya

Kapriyani, SP.,SH.,MH.

Terpisah, Ketua Umum lembaga perlindungan konsumen dan Lingkungan Nusantara, Kapriyani, SP.,SH.,MH. menginginkan sikap transparansi dari mana asal harta kekayaan yang dimiliki para pejabat pemda Banten, pantastis itu,

“Bukan tidak mungkin para pejabat Pemprov Banten memiliki kekayaan tidak wajar dibandingkan jumlah penghasilan sah. contohnya ke lima pejabat Pemda Banten memiliki harta kekayaan puluhan miliar, tidak menutup kemungkinan juga pejabat itu memiliki rekening gendut, ” ucap nya dihadapan awak media ini.

Tuntutan, keadilan dan kepantasan berkeadilan harus dikedepankan, pasal nya PNS itu kan, pelayan dari masyarakat tapi kenapa lebih kaya dari yang dilayani nya, “Misal ke 5 pejabat Banten, punya harta jumlah nya bermiliar-miliar dari mana. Itu yang jadi pemantik dituntut publik,” ungkap nya.

Dikatakan, Aparat Hukum segeralah bertindak buat transparan, jika perlu dapat memiskinkan pejabat dengan menerapkan pembalikan beban

“Pembuktian (pembuktian terbalik), pejabat harus bisa membuktikan asal-usul kekayaannya, “tukas nya.

Sebagai masyarakat tentu, hanya bisa menduga atas harta kekayaan pejabat Pemda tidak wajar, jika harta kekayaan itu tidak dibuktikan secara benar.

“Harapan kita harta- harta kekayaan pejabat tersebut di kembalikan ke pemerintah,dapat mendistribusikan kekayaan yang dirampas untuk negara bagi keadilan yang lebih luas, mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan ekonomi UKM dilingkungan Provinsi Banten,” Harap nya.

Kapriyani menambahkan, ada juga kemungkinan pejabat melaporkan harta kekayaaannya lebih kecil.

“Namun fakta mereka hidup glamor, serta memungkinkan juga yang dilaporkan ke, LHKPN itu sebagian kecil dari real yang mereka miliki, hal ini kita dapat mengambil contoh pada Pejabat Kementerian kasus ravael sambodo,” kata nya.

Diakhir Ia menghimbau masyarakat yang bertetangga dengan pejabat untuk tidak sungkan – sungkan dan berani memantau kehidupan para pejabat publik,” pungkas nya.

Konfirmasi, melakukan komunikasi
dilakukan oleh Redaksi BT.COM, mencoba menghubungi melalui via Telpon WhatsApp PJ Gubernu Banten dan Kadinkes belum dapat Respone untuk diminta keterangan.

Jurnalis. : Rohman
Editor.     : Fadlun

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini