Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (baju dinas Polri ) dan Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono (baju putih)
BULETIN TANGERANG Com, Serang – Pada Senin 20 Maret 2023. Pihak Polda Banten melaksanakan press confrence, penanganan perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita inisial LA (33) yang mana dalam penanganan perkara ini terdapat pemberitaan dan “video” beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya.
Kegiatan ini dihadiri Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi oleh Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan hal itu, “Hari ini, Polda Banten melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA dimana video beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya,
“Sebelum menanggapi video itu, kami jelaskan proses penanganan dengan tersangka sendiri. Inisial LA bermula dengan adanya Laporan Polisi nomor 190 Tanggal 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF,” ucap Didik. (Senin 20 Maret 2023)
Didik pun menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “awal kejadian tersangka ajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010. dengan harga Rp133.248.000 yang diangsur selama 48 bulan. tersangka sudah bayar angsuran delapan kali,” ungkap nya
Lanjut Didik, Kemudian tersangka Mengoperalihkan, kendaraan itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing dan mobil tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polda Banten telah melakukan penetapan tersangka, dan ketika hendak dilakukan penahan pihak keluarga tersangka telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.”Karena, rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai, surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka penyidik tidak melakukan penahanan,” terang Didik.
Dikatakan, Pada 19 November 2020 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) dan saat akan dilaksanakan tahap 2. tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, “Seperti sulit dihubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yang datang ke rumah tersangka selalu di intimidasi dari keluarga tersangka, “sambung nya.
Selanjut nya, Pada 23 November 2020 penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti akan tetapi tersangka datang sore hari sehingga tidak memungkinkan dikarenakan belum malaksankan tes swab mengingat saat itu masih tingginya Covid 19 dan tahap 2 diundur, keesokan harinya.
“Namun pada keesokan harinya tersangka tidak datang,menghilang, tidak dapat dihubungi, no Hp sudah berganti dan tidak ada di rumah, penyidik akhirnya membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya penyidik melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut dan tersangka dapat diketahui keberadaannya, kemudian dilakukan penangkapan di Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Selasa (14/03) sekira pukul 11.00 WIB,” papar nya.
Didik menegaskan, dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar.
“Terkait adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar, ” tegas nya.
Menurut Didik , Pada saat akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten anak tersebut sudah diserahkan kepada keluarga tersangka sebagaimana rekaman cctv yang kami miliki yaitu Selasa (14/03) pukul 18.39 Wib penyidik membawa tersangka ke Rutan dan pukul 18.45 Wib keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan dan dasar kemanusiaan anak tersangka dipersilahkan, diberikan asi oleh ibunya.
“Setelah selesai proses administrasi pada pukul 19.41 Wib anak diserahkan ke suami tersangka untuk dibawa pulang akan tetapi suami tersangka tidak membawa anak pulang dan menuggu di depan pintu Rutan, mendengar anak tersangka menangis petugas jaga tahanan mempersilahkan anak tersebut kembali menyusu ibunya di ruang besuk tahanan, “tutur Didik
Kendati, Pihak Rutan Polda Banten sudah memperingatkan kepada suami dan keluarga korban agar membawa anaknya pulang dikarenakan tersangka tidak diperbolehkan membawa anak ke dalam tahanan dan tidak ada fasilitas untuk anak di Rutan Polda, “Pada pukul 21.35 Wib suami tersangka ijin keluar kepada petugas untuk membeli pampers dan setelah itu pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan,” terang Didik.
Didik mengatakan, bahwa suami tersangka tidak kunjung datang sehingga petugas menyiapkan kasur diruang tunggu lalu dipindah ke ruang staf.
“Suami tersangka tidak kunjung datang sehingga petugas menyiapkan kasur di ruang tunggu kemudian dipindahkan ke ruang staf. Petugas jaga sudah meminta agar anak tersebut dibawa pulang namun pihak keluarga tidak mau, kami menekankan kembali bahwa tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten dan tidak benar ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten,” tegas Didik.
Terakhir Didik menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan berita tidak benar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita tidak benar atau hoax yang dapat menyebabkan keonaran karena perbuatan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 yaitu Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” tutup nya.
Jurnalis. : Rohman
Sumber. : Humas Polda Banten