Hendri Zein, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Banten
BT COM, BANTEN – Mantan Presidium Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam “KAHMI” Kota Tangerang Hendri Zein ingatkan, Ketua DPRD Provinsi Banten untuk mampu menjawab Usulan 3 (tiga) nama calon PJ (Penjabat) Gunernur Banten paling lambat, 6 April 2023.
Selain itu, Mendagri meminta kepada Ketua DPRD Banten mengusulkan tiga nama calon PJ Gubernur, menggantikan Al Muktabar yang habis masa jabatannya. tanggal 12 Mei 2023.
“Mendagri meminta usulan 3 nama kepada DPRD Provinsi Banten yang menjadi bahan pertimbangan Presiden, menetapkan PJÂ Gubernur, “kata Hendri Zein, di Wawancara Eksklusifi BULETIN TANGERANG.COM (BT.Com) di Tangerang. Sabtu 1 April 2023.
Menurut Hendri Zein syarat menjadi calon PJ Gubernur harus dari jabatan pimpinan tinggi madya  sampai dengan pelantikan Gubernur definitif sesuai dengan perundang-undangan.
“Berdasarkan Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU No10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Bagi Pj gubernur harus (eselon I), pimpinan tinggi madya,” papar nya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Banten Hendri Zein, angkat bicara juga Soal aturan PJ Gubernur, harus eselon 1 menguntungkan Muktabar yang mantan Sekda dan PJ Gubernur Banten
“Kemampuan Al Muktabar menjalankan fungsi pemerintahan di provinsi Banten masih sangat diragukan publik, “Karena menurut Hendri Zein, tidak banyak yang dapat diharapkan dalam kepemimpinan Al Muktabar dalam satu tahun pertama beliau menjabat, belum banyak memenuhi harapan masyarakat,” imbuh nya
Walaupun pahit harus saya sampaikan, tidak ada kebijakan yang terlihat kepada arah pembangunan daerah secara komprehensif dari Al Muktabar,
“Kebijakanya banyak menimbulkan kritik dari masyarakat, misalnya rencana pembangunan kantor perwakilan provinsi Banten di Ibu kota Negara yang Baru (IKN), Perubahan SOTK, Pembangunan Kantong Parkir di pelabuhan Merak, Sekolah Metaverse dan masih banyak lagi kebijakan dari PJ gubernur tidak jelas kemana arahnya,” ujar Hendri Zein
Seharusnya, PJ Gubernur Banten Fokus RPD (rencana pembangunan daerah) Banten, sehingga tidak berhalusinasi seolah-olah PJ itu Jabatan politik.
“Seharusnya beliau sadar akan fungsi Jabatan PJ Gubernur antaralain :
1. Menjalankan RPD
2. Tatakelola Birokrasi yang bersih
3. Melaksanakan APBD sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banten pasalnya APBD itukan dari hasil Pajak warga Banten maka seharusnya penggunaan uang APBD harus bermampaat untuk warga banten, ” papar nya.
Hendri Zein, mengaku banyak menerima aduan beberapa ASN yang merasa tidak nyaman dan terancam. Atas kebijakan perampingan OPD Pemprov.Banten.
“Walau wacana reformasi birokrasi pemda Banten. Namun dapat menjadi pemantik sikap sentimen yang abai atas pengabdian ASN dilingkungan Banten,” ungkap nya.
Diakhir Hendri Zein, meminta kepada DPRD tidak mengusulkan Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten.
“Tdak mengusulkan, Al Muktabar sebagai PJ Gubernur, “Jelaskan pernyataan saya ini, tidak menutup kemungkinan Ketua DPRDÂ tidak kembali mengusulkan Al Muktabar sebagai PJ Gubernur di periode ke dua, “tandas nya. (Jurnalis.: Rohman)