Buntut Revitalisasi Pasar Anyar, Surya : LBH SAN Laporkan Wali Kota Tangerang Kepada Ombudsman dan Kemendagri

LBH Swastika Advokasi Nusantara (SAN) usai membuat laporan ke Ombudsman.dan Kemendagri senin 8 Mei 2023.

Jurnalis. : Red
Editor.     : Rohman

BT.COM, TANGERANG – LBH Swastika Advokasi Nusantara (SAN) menilai Langkah Pemerintah Kota Tangerang untuk menata Pasar Anyar, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan memasang Police Line di lokasi stand tenda kuliner, di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang, dianggap tindakan tidak manusiawi.

“Kebijakan sepihak dan tidak manusiawi, dimana Wali Kota Tangerang dan Satpol PP, melakukan perbuatan melawan hukum karena menutup paksa usaha kecil (tempat dagang) masyarakat,” ujar Surya sapaan perwakilan LBH Swastika Advokasi Nusantara (SAN) kepada Redaksi Buletintangerang.com atau BT.COM pada selasa 9 Mei 2023. di Tangerang Kota.

Ia mengaku, pihak nya LBH SAN, yang mewakili ratusan pedagang sudah melaporkan Wali Kota Arief Rachadiono Wismansyah dan jajaran nya, Surat laporan ke Ombudsman RI, Kemendagri pada Senin 8 Mei 2023.

“Surat laporan pengaduan LBH SAN di tujukan kepada Ketua Ombudsman RI dengan nomor : 04/LAPDU/LBH-SAN/V-23, ” Kemudian surat laporan di tujukan kepada Kemendagri nomor : 05 LAPDU/LBH/-SAN/V-23 tertanggal 6 Mei 2023, ditandatangani oleh Surya SH selaku Ketua, Hasiholan Panjaitan, Kepala Investigasi dan Sabar Manahan Tampubolon, Koordinator Kota Tangerang LBH SAN,” ungkap Surya.

Menurut Surya, Wali Kota Tangerang tidak pantas memperlakukan pedagang yang taat membayar pajak untuk gaji dan pasilitas yang mereka terima, karena itu kami menilai ada 3 (tiga) hal terjadinya dugaan tindakan – tindakan Maladministrasi, Maka kami laporkan, dengan merujuk pada Pasal 1 angka (3) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

1. Dugaan perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum.

2. Dugaan perbuatan yang melampaui wewenang dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain; serta

3. Dugaan pengabaian kewajiban hukum dan dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga menimbulkan kerugian, “tandas nya.

Foto : Lokasi stand tenda kuliner, di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang

Diwaktu yang sama Koordinator LBH SAN,
Kota Tangerang Sabar Manahan Tampubolon, meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya.

“Tentu kami sebagai perwakilan para pedagang meminta Ombudsman merekomondasi kepada pihak Pemkot Tangerang agar membuka Police Line di lokasi stand tenda kuliner, di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang dan memeriksa dengan transparan dan akuntabel atas tindakan maladministrasi ini,” Singkat nya.

Sementara Kabag Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Mualim mengatakan, “Secara prinsip beliau (Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah) siap menenuhi dan mengklarifikasi laporan tersebut ke Ombudsman dan Kemendagri,” kata Mualim, pada Selasa 9 Mei 2023 Kepada salah satu awak media.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini