LHKPN KPK RI Wakil Bupati Tangerang.
Jurnalis. : Rohman
Redaktur. : Red
BULETIN TANGERANG, COM, – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Salah satunya memuat kekayaan Mad Romli Wakil bupati yang mendampingi Ahmed Zaki Iskandar pada Pilkada 2018
Kapriyani, SP.,SH.,MH. Ketua Umum LPKLN ( Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara ) menyatakan masih banyak yang perlu diklarifikasi terhadap laporan LHKPN Kepala Daerah yang tidak sesuai dengan kenyataan.
“Apakah para pemimpin daerah sudah mulai mengumpulkan kekayaan sejak sebelum dia menjadi seorang wajib lapor. Misalnya Wakil Bupati Tangerang, “Sebut saja, laporan LHKPN KPK Mad Romli yang memiliki kekayaan Rp108,323,957,151. (108 miliar) tentu menjadi sorotan masyarakat,” tutur Kapriyani kepada Redaksi Buletintangerang.Com atau BT.COM di ATED Coffee Modernland Kota Tangerang.pada minggu 21 Mei 2023
Menurut Kapriani, ada yang perlu diklarifikasi atas LHKPN Wakil Bupati tersebut, pasal nya terdapat Penambahan harta kekayaan Mad Romli di Kas dan setara Kas dari tahun 2021 sampai 2022
“Wakil Bupati Tangerang H.Mad Romli atau H. Ombi, tercatat memiliki harta kekayaan katagori Kas dan Setara kas tahun 2021 sebesar RP 14.291.975.685 dan tahun 2022 meningkat menjadi Rp 34.968.094.943, data dan jumlah angka itu berdasarkan laporan LHKPN KPK RI yang dapat diakses masyarakat,” ujar nya
Sehingga, jika dibandingkan maka penambahan Kas dan setara kas “Sebesar Rp 20.676.119.258
“Dengan jumlah harta pantastis itu, jika di hitung dalam 1 bulan penambahan harta Kas dan setara kas sebesar Rp 1.723.009.938.166. ini baru sub Kas dan setara kas,” ungkap nya.
Ia meminta kepada KPK agar lebih melakukan pencegahan Korupsi setelah dapat laporan dari Penyelenggara negara, dapat menelusuri dan memeriksa lalu menjelaskan ke publik, bukan hanya umumkan situs https://elhkpn.kpk.go.id lalu diam ditempat.
“Berdasarkan aturan wajib lapor LHKPN diatur dalam Undang-undang 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. disebutkan setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, ” papar nya.
Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Mad Romli senin (22/5) Buletintangerang.Com memcoba menghubungi atau mengirimkan Pesan Whaatsap namun disayangkan belum juga mendapat jawaban
Selanjut nya meminta keterangan lewat Kabid Kominfo Pemkab Tangerang juga belum mendapat jawaban.