Proyek pembangunan gedung BLK di Jalan Perancis Desa Jati Mulya Kec, Kosambi Kabupaten Tangerang.(Foto : rohman )
Jurnalis. : Rohman / Asep
Editor. : Red.
BULETIN TANGERANG.COM, KOSAMBI – Warga desa Jati Mulya H Apid mengatakan perihal kejanggalan alokasi penganggaran proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan raya perancis desa jati mulya kac, Kosambi Kabupaten Tangerang.
Papan Proyek Pembangunan Gedung BLK.
(Foto : rohman)
“Kejanggalan yang dimaksud, ada 2 (dua) mata anggaran, Gedung BLK Rp 56,6 miliar sedangkan jembatan Rp 11,5 miliar APBD 2023. Kabupaten Tangerang,” kata H Apid kepada Buletintangerang.Com/ BT.COM di Komplek Duta Bandara Permai desa Jati mulya.pada senin 29 Mei 2023.
Lebih lanjut H Apid mengakui, program pembangunan BLK ini, dapat membuat nyaman lingkungan, dimana lokasi BLK itu tadinya, lokalisasi warung – warung yang sangat meresahkan warga.
“Alhamdulillah sepanjang jalan prancis, sudah akan mulai di tata pihak pemerintah kabupaten Tangerang, tentu gedung BLK, dapat membangun SDM adik-adik Milineal, yang membutuhkan pekerjaan,” tandas nya.
Perwakilan PT WCS, pembangunan Gedung BLK Pantura. Demri Seran mengatakan, pengerjaan gedung BLK ini sudah mencapai 70 persen dan pastinya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan dan waktu yang ditentukan
“Pelaksanaan sudah mencapai 70 persen, kontruksi bangunan kantor pengelola, workshop otomotif, workshop tehnik mekanik, workshop pengelasan, masjid dan sesuai progres,” ujar Demri Seran kepada Redaksi BT.COM pada senin (29/5/23) di lokasi Proyek BLK Pantura.
Papan Proyek pembangunan jembatan BLK
(Foto : rohman)
Disinggung pembangunan jembatan pria, Asal Kupang NTT itu menegaskan, bahwa pihak nya hanya mengerjakan gedung BLK.
“Perlu kami sampaikan bahwa PT Wulan Cipta Sejati, pelaksana pembangunan gedung BLK, sedangkan pembangunan jembatan tidak ranah kami karena beda perusahaan,” tegas nya.
Ia menambahkan,dalam pelaksanaan tidak ada masalah, “Semoga semua berjalan sesuai rencana sehingga nantinya dapat di resmikan Bupati Kabupaten Tangerang,” pungkas nya.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Uding mengungkapkan, kedua Perusahaan yang mengerjakan gedung BLK dan jembatan tersebut, bukan bagian dari ke anggotaan KADIN Kabupaten Tangerang.
“PT WCS dan PT Galaxy Internusa, ke dua perusahaan itu, tidak terdaftar sebagai anggota KADIN Kabupaten Tangerang yang di pimpin H Zulkanain SE,” tutur uding
Menurut uding, KADIN Kabupaten Tangerang sedang melakukan pendataan perusahaan – perusahaan melaksanakan kegiatan pembangunan menggunakan APBD Pemkab Tangerang, salah satu nya pelaksana pembangunan Gedung dan jembatan BLK Pantura Kosambi.
“Sejati nya berdasarkan AD/ART KADIN, harus nya pihak perusahaan yang menang lelang puluhan miliar itu, terdaftar menjadi anggota KADIN, untuk itu dalam waktu dekat, akan di kirimkan surat kepada Dinas terkait atas dasar apa kedua perusahaan itu dapat memenangkan kegiatan BLK tersebut, ” tukas nya.
Diakhir uding berharap, pihak pimpinan pemkab Tangerang dapat menjadikan anggota KADIN Mitra pembangunan yang menggunakan APBD berasal dari pajak masyarakat.
“Dihujung jabatan bapak Bupati Pemkab Tangerang kami berharap ada komonikasi yang baik dari Jajaran Dinas – Dinas agar kiranya tidak mengabaikan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN sebagai organisasi pengusaha yang resmi untuk menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan,” tutup nya.