Keterangan foto : Kelompok pemuda dan Madilog. gelar aksi damai di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan. ( foto ; rohman)
Jurnalis. : Rohman
Editir. : Red
BULETIN TANGERANG.COM, TANGSEL –
kelompok pemuda dan masyarakat, tergabung dalam Masyarakat Anti Dinasti Dan Oligarki (Madilog) gelar aksi damai mempertanyakan Sejumlah proyek Dinas PERKIMTA (Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan) Kota Tangerang Selatan Rabu 31 Mei 2023
Keterangan penuh semangat Jenderal Lapangan (Jenlap), mora mengaku Aksi kelompok pemuda dan masyarakat, tergabung dalam Masyarakat Anti Dinasti Dan Oligarki (Madilog)
“Aksi Madilog jilid III ini, membongkar bobrok dinas Perkim, Pemkot, Tangerang selatan Mengingat laporan kami hingga saat ini tidak di tindaklanjuti, ” ungkap mora kepada awak media Buletintangerang.com, usai ia melakukan orasi di sela – sela aksi demo di kantor Wali Kota Tangerang Selatan, rabu 31 Mei 2023.
Sedikit ada 2 (dua) persoalan yang mereka tolak dan sudah mengirimkan surat laporan Madilog ke pihak Dinas Perkim Terkait :
(1). Terjadinya tumpang tindih angaran dan aturan pada pengadaan paket TA 2021 yang mana hal ini melanggar UU Barjas.
(2.) Terdapat pejabat Perkim yang tidak ada di kantor sehingga terjadi tidak kesengajaan pelanggaran etika ASN. (3). Simpangsiur UPTD.
Ia memaparkan, ANALISA FAKTA DAN ANALISA HUKUM Pekerjaan Kegiatan Penyediaan tempat sampah di 14 lokasi di Tangerang Selatan TA 2021 nilai Pagu Paket sebesar Rp 630.000.000,00 pada Dinas Perumahan, Pemukiman Dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan tersebut,
“Secara nyata-nyata ber-indikasikan perbuatan melawan hukum (abouse of Power), dilakukan secara koorforasi dan kerjasama hitam serta diduga kuat, perbuatan rekayasa administrasi dalam laporan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban pekerjaan kepada Kepala Daerah,” papar nya.
Mora mengungkapkan, Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum di 155 Lokasi di Dinas Perkimtan Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp. 345.088.252,00.
“Secara nyata-nyata ber-indikasikan, perbuatan melawan hukum (abouse of Power), dilakukan secara koorforasi dan kerjasama hitam serta diduga kuat perbuatan rekayasa administrasi dalam laporan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban pekerjaan kepada Kepala Daerah,” kritik mora ditujukan ke Perkim.
Menurut nya, Pekerjaan Kegiatan tersebut terdapat tumpang tindih secara aturan terkait Tugas, Pokok dan Fungsi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Dalam Perwal No.56 Tahun 2016 terkait Tugas, Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup pasal 29 huruf H berbunyi
“Melaksanakan fasilitasi pengelolaan kawasan/wilayah pemukiman, industri dan kawasan khusus untuk penyediaan Tempat Pembuangan Sampah/Tempat Pembuangan Sampah Terpadu”. Pungkas nya.
Kritik pedas juga datang dari Korlap Aksi Demo Hasiman mencurigai akat masalah sejak Aris Kurniawan S.T menjabat kepala Dinas Perkim yag mengabaikan Perwal No.09 Tahun 2018 Pasal 1 ayat 7
“Perwal, menyatakan “UPTD Pengelolaan sampah adalah UPTD, melaksanakan kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan, meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah maka dalam hal ini terkait aturan tersebut yang berhak bertangung jawab adalah Dinas Lingkungan Hidup, ” ujar Hasiman
Dijelaskan, Sedangkan Perda No.03 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 1 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman pada huruf e menjelasakan tempat pembuangan dan/atau pengolahan sampah.
“Artinnya terdapat dua (2) Dinas yang melakukan penyediaan dan pengelolaan, patut diduga terjadi double anggaran pada TA 2021,” ucap nya
Selanjut nya, Pasal 20 ayat (2) huruf d bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi, penyedia di duga melakukan kecurangan (tidak sesuai dengan spesifikasi) bisa dikenai tindak pidana
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 7 UU 20 Tahun 2001 merujuk pada Pasal 387 dan Pasal 388 KUHP yang kualifikasinya adalah melakukan perbuatan curang bagi pemborong, ahli bangunan dan pengawas, sehingga membahayakan keamanan orang atau barang dan membahayakan keselamatan Negara, ” tutur Hasiman
Diakhir ia meminta, Kami kelompok pemuda dan masyarakat, tergabung dalam Masyarakat Anti Dinasti Dan Oligarki (Madilog) gelar aksi damai mengajukan tuntutan antara lain :
:
1. Meminta pihak walikota tangerang selatan untuk mengakaji ulang jabatan Kadis Perkim dikarenakan banyak, pelanggaran aturan.
2. Copot pejabat Perkim yang melanggar aturan perundang-undangan.
3. Meminta kadis Perkim untuk turun dari jabatannya.