Sidang paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan Kamis 8 Juni 2023. (foto : Dedy)
Jurnalis. : Dedy
Editor. : Rohman
BULETIN TANGERANG.COM, – Atas dasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terkait utang jasa Pelayanan EKTP yang merupakan utang timbul dari jasa pelayanan kesehatan untuk tenaga medis dan tenaga pendukung yang belum dibayarkan sebagai dampak Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Kota Tangerang Selatan, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie berjanji bakal segera membayar utang tersebut.
Utang sebesar Rp 10 miliar itu akan segera dibayarkan setelah pengesahan APBD Perubahan Tahun 2023.
“Waktu masih Covid kan tidak dialokasikan anggarannya karena penanganannya diambil alih oleh Kementeri kesehatan. Tapi kita janji akan segera alokasikan anggarannya dan akan segera di proses,” kata Benyamin saat ditemui di kantor DPRD Tangsel, Kamis (8/6/2023).
Benyamin memastikan akan membayar utang tersebut, setelah ketok palu APBD Perubahan tahun 2023
“Kita sudah anggarkan di APBD perubahan. Nanti kita akan segera bayar,” ujarnya.
Perlu diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan adanya utang Jasa Pelayanan EKTP ini merupakan utang yang timbul dari jasa pelayanan kesehatan untuk tenaga medis dan tenaga pendukung yang belum dibayarkan sebagai dampak Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Kota Tangerang Selatan. Program ini mengamanatkan RSUD Kota Tangerang untuk melayani pasien masyarakat dengan KTP Kota Tangerang Selatan secara bebas biaya/gratis.
“Pada tahun 2021 dan tahun 2022 RSUD Kota Tangerang Selatan tidak menganggarkan pembayaran utang jasa pelayanan kesehatan karena kemampuan keuangan RSUD diprioritaskan untuk pembayaran obat-obatan dan lain-lain yang urgent,” Kata Emmy Mutiarini kepala BPK Perwakilan Banten.