Ketua Umum Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Bernadus Wilson Lumi bersama sejumlah pimpinan Media Cetak dan Online bertemu dengan pihak Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten
BULETINTANGERANG.COM, SERANG –Dampingi Ketua FPRMI Edi Rusli mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangerang Selatan bersama para pimpinan Media menjambangi BPKP Provinsi Banten
Dalam pertemuan itu Ketua Umum Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Bernadus Wilson Lumi mengaku kecewa pada kunjungan perdana tapi tidak bertemu Emmy Mutiarini, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten.
“Kendati dari awal interaksi, pihak humas BPK Banten, memberitahukan Ketua perwakilan BPK Provinsi Banten berhalangan hadir padahal banyak pertanyaan dari rekan -rekan pimpred yang hadir untuk dijawab oleh Emmy Mutiarini berkaitan dengan 17 Kali WTP yang diraih Pemkab Tangerang, “ujar Wilson di Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl Kebon Sirih Jakarta Pusat pada Senin,9 Oktober 2023
Menurut Wilson , saat ini BPK RI sedang mendapat sorotan publik atas perkara yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022. merupakan praktik suap pegawai Pemerintah Bogor kepada auditor BPK, mengenai pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 agar meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Selain itu terungkap juga dipersidangan Dirut, Bakti, inisial AAL memberikan uang sebanyak Rp 40 miliar kepada Sadikin disebut sebagai perwakilan BPK RI lantaran proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G bermasalah. Tentunya itu juga tidak terlepas dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang saat ini dipertanyakan Publik atas 17 kali tanpa jedah pemkab Tangerang mendapat WTP walau ada persoalan Aset lahan Pemkab dan perkara lahan RSUD Tigaraksa yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, “ungkap Wilson.
Ia menegaskan, dalam pertemuan FPRMI dan BPKP Provinsi Banten pekan yang lalu, kita hanya minta BPKP meningkatkan porsi audit belanja dengan prosedur audit yang lebih mengarah pada investigatif khusus nya di wilayah Pemkab Tangerang.
“Tidak banyak yang bisa kita tanyakan pasal nya Ketua nya tidak ditempat, namun dalam pertemuan waktu terbatas itu FPRMI mendorong pihak BPKP Banten, agar lebih transparansi dalam audit pembebasan lahan RSUD Tigaraksa dan segeralah menuliskan laporan kemana keberadaan Sertipikat hak milik lahan yang ditempati gedung – gedung Perkantoran milik Pemkab Tangerang,” tutur Wilson.
Diakhir Wilson menghimbau pihak Auditor BPKP tersebut agar memasukkan faktor nilai realisasi belanja modal dan belanja barang jasa dalam variabel penentuan objek audit.
Disisi lain adanya penggelontoran dana APBD di Situ Cipondoh 2 kali anggaran sebesar 33 Milyar yang dialokasikan di dinas PUPR Banten.
“Ada anggaran sebesar 33 milyar di dinas PUPR diatas tanah yang bersengketa karena sudah terbit 16 sertifikat milik warga diluar sertifikat milik provinsi Banten,” kata Wilson
Hal itu harus menjadi perhatian serius BPK Banten bahkan BPK Pusat.
“Auditor BPKP Banten harus Memasukkan faktor nilai realisasi belanja modal dan belanja barang jasa, guna mengakomodir celah kecurangan yang meningkat akibat kenaikan nilai belanja di beberapa Dinas dilingkungan Pemkab Tangerang dan provinsi Banten,”tandasnya.
Dimintai pendapatnya, Kominikolog Politik dan Kebijakan Publik, Tamil Selvan berpandangan, wajar jika ada kecurigaan dari para stakeholder di masyarakat, sebab predikat WTP tersebut tidak mencerminkan kondisi real dilapangan, contohnya terkait lahan RSUD Tigaraksa yang saat ini ditangani Kejari.
“Ini menjadi PR tersendiri bagi BPK Banten, agar dapat mempublikasi parameter WTP untuk Pemkab Tangerang, sehingga publik tidak beropini dengan liar,” ungkap Pria yang akrab disapa Kang Tamil ini.
Pria yang juga sebagai Akademisi Universitas Dian Nusantara ini juga menambahkan penjelasan secara komprehensif perlu disampaikan oleh BPK agar produk-produk WTP ini tidak mendapatkan stigma miring dimata masyarakat. Sebab menurutnya, WTP ini sering kali dijadikan pencitraan Kepala Daerah sebagai indikator berhasil melakukan transparansi anggaran dan anti korupsi.
“Tetapi tidak, banyak sudah mendapatkan opini WTP, tapi kenyataan, nya lain. Kalau memang predikat tersebut, maka harus dijelaskan apakah kejadian-kejadian tadi (persoalan aset, dll) masuk dalam kategori audit atau tidak, jika tidak apa alasannya, dan jika masuk maka predikat Wajar Tanpa Pengecualian itu bisa menjadi tidak wajar, “tutupnya.(Red)