Kebakaran gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglarasi, pada Jumat (20/10/2023)
Jurnalis : Rohman
editor. : Edi Rusli (Editor Senior)
BULETINTANGERANG.COM, NEGLASARI – LSM – Lembaga Perlindungan, Konsumen, Lingkungan – Nusantara (LPKL- N) menilai, Kebakaran gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglarasi, pada Jumat (20/10/2023) siang. jangan salahkankan masyarakat menilai, banyak persoalan tersembunyi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
“Agar Issu dugaan masyarakat dapat terjawab atas dugaan Korupsi di Jajaran DLH tersebut, sudah sepatutnya Penegak hukum dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten dapat memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yakni Tihar Sopian dalam hal pertanggungjawaban anggaran ABPD dari tahun 2021 hingga 2023 yang terserab di DHL,”ujar Kapriyani, SH.,MH. Ketua LPKLN pada (rabu 25/10/23)
Belum selesainya Issu persoalan dugaan korupsi pada tahun 2021 dimana informasi yang berkembang atas tindak tanduk pejabat di DLH, di periksa oleh pihak Kejaksaan Negri Kota Tangerang pada tahun 2021 yang lalu membuat sejumlah ASN di Dinas tersebut mendapat Mutasi atau pindah tugas.
“Banyak masalah tersembunyi, Karena azas pembiaran issu dugaan Korupsi pada masa lalu, saat ini, berdampak terbakar hebat TPA Rawa Kucing dan Laporan BPK RI Perwakilan Banten tahun 2023. maka sudah pantas Tihar Sopian (KAdis DLH) Diminta bertanggungjawab untuk di periksa penyidik Kejati Banten,” ucap nya.
Masih menurut Kapriani, Laporan BPK RI Perwakilan Banten pada pelaksanaan Belanja Suku Cadang Alat Angkutan Tahun 2021.dipertanggungjawabkan, anggaran Belanja Suku Cadang Alat Angkutan Tahun 2022 sebesar Rp253 220.000.00, diduga menjadi bancakan oknum – oknum ASN di DLH Pemkot Tangerang.
“Aneh kegiatan tahun 2021. Dibayarkan Tahun 2022. kita bongkar saja data ini, Nama Bengkel Belanja 2021 dibayar 2022 (R) No 1. 2. CV KB CV RJM 237876-466.00 253.220.606 606,” ungkap nya.
Terungkap, bahwa Direktur CV KB dan Direktur CV RJM menyatakan, bahwa pelaksanaan belanja tersebut, dilakukan bulan November dan Desember 2021, Penyedia Barang/Jasa, menyampaikan tagihan sesuai tanggal penyelesaian pekerjaan pada UPT Perlengkapan dan Perbengkelan.
“Sedangkan UPT Perlengkapan dan Perbengkelan DLH belum membayarkan tagihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak mengakui adanya hutang kepada Penyedia barjas Atas kondisi tersebut telah ditambahkan pengungkapannya pada Catatan atas Laporan Keuangan,” beber nya kepada Redaksi Buletintangerang.com,
Selain itu, lanjut Kapriani, Berdasarkan bukti pertanggungjawaban realisasi Belanja Suku Cadang bulan Januari dan Februari tahun 2022 serta rekening koran CV KB dan CV RJM diketahui terdapat pembayaran tagihan CV KB sebesar Rp15.400.000,00 dan CV RIM sebesar Rp237.820.000,00 atas jasa yang telah dilakukan bulan November dan Desember 2021.
“Aneh nya lagi, Pertanggungjawaban Belanja Suku Cadang Alat Angkutan Tahun 2022 Dibayarkan pada Tahun 2023 Sebesar Rp137.648.350,00,” ungkap nya.
Penelusuran pada dokumen salinan tagihan, rekening koran dan/atau rincian pembayaran pada CV RJM menunjukkan terdapat penerimaan pembayaran pada bulan Januari 2023 untuk pelaksanaan Belanja Suku Cadang Alat Angkutan pada bulan Desember tahun 2022 sebesar Rp137.648.350,00.
“Mekanisme pembayaran tahun 2022 dengan menerbitkan SP2D atas tagihan disampaikan Penyedia barang dan Jasa Tagihan disampaikan atas penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia Barjas, sesuai permintaan penggantian dan perbaikan suku cadang dalam memo pemesanan diberikan UPT Perlengkapan dan Perbengkelan DLH sebelumnya,” beber nya.
Selanjut nya, Direktur CV RJM menyatakan bahwa pelaksanaan belanja tersebut telah dilakukan bulan Desember 2022. Penyedia Barang/Jasa menyampaikan tagihan sesuai tanggal penyelesaian pekerjaan di UPT Perlengkapan dan Perbengkelan.
UPT Perlengkapan, Perbengkelan DLH belum membayarkan tagihan tersebut sampai dengan 31 Desember 2022 dan tidak mengakui adanya hutang kepada Penyedia Barjas, Berdasarkan rekening koran CV RJM, Januari 2023.terdapat pembayaran tagihan CV RJM atas jasa, dilakukan bulan Desember 2022.
“Hal tersebut mengakibatkan anggaran dan realisasi Belanja Barjas dan Belanja Modal dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemkot Tangerang tidak menunjukkan substansi kegiatan yang sebenarnya, “ucap nya.
Layak masyarakat mencurigai Tihar Sopian Kepala Dinas DLH, kurang cermat dalam melaksanakan ketentuan, penyusunan anggaran dan tidak menindaklanjuti hasil verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diduga ada oknum ASN yang di tugaskan untuk merekayasa dokumen sehingga menjadi persoalan, “beber nya.
Ada Klarifikasi, Wali kota memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAP agar menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah Kota Tangerang.
“Arief R. Wismansyah, selaku Wali Kota harus Memedomani klasifikasi belanja, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) ketentuan berlaku; Menindaklanjuti hasil verifikasi RKA, TAPD tersebut,” ucap nya.
Kritik juga datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB), Duano Azir mengatakan, Dugaan Korupsi yang terbesar di Kota Tangerang Pelaksanaan Belanja Suku Cadang Alat Angkutan dan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan pada DLH Tidak Sesuai Ketentuan
“Dugaan Korupsi, di DLH Tahun 2022 pada Belanja Barjas, Rp2.260.202.114.312,00 merealisasikan Rp2.070.662.089.034,00 atau 91,61% (Audited) yang di curigai manjadi bancakan oknum ASN,” kata nya
Pihak Barjas diantaranya, direalisasikan oleh DLH pada Belanja Suku Cadang Alat Angkutan, sebesar Rp14.342.627.600,00 realisasi sebesar Rp13.597.919.000,00 atau 94,81% dan Belanja Pemeliharaan sebesar Rp3.889.412.900,00 dan realisasi sebesar Rp3.351.034.065,00 atau 86,16%.
“Belanja Suku Cadang Alat Angkutan merupakan pengeluaran, membiayai pembelian dan penggantian suku cadang alat angkutan sesuai jenis angkutan. dan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan, pengeluaran bertujuan mempertahankan kondisi alat angkutan,” imbuh nya.
Dugaan Korupsi, Dalam melaksanakan penggantian suku cadang serta pemeliharaan alat angkutan DLH bekerja sama dengan bengkel-bengkel sebagai pihak penyedia. Bagian yang mengelola kedua belanja tersebut diantaranya UPT Perlengkapan dan Perbengkelan,” cetus Duano mengkritik Kadis DLH Kota Tangerang
“Pihak APH, dapat memulai pemeriksaan kepada 5 Bengkel menangani pembelian, penggantian suku cadang, pemeliharaan alat angkutan selama tahun 2022 diketahui sebagai berikut, “Pertanggungjawaban Belanja Suku Cadang Alat Angkutan Tahun 2022 Merupakan Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahun 2021. Rp253.220.000,00,” beber nya.
ia mengungkapkan, Penyedia Barjas serta hasil pembandingan antara salinan invoice, rekening koran atau rincian pembayaran pada 5 bengkel dengan Buku Kas Umum (BKU) dan dokumen pertanggungjawaban pembelian dan penggantian suku cadang pada Kendaraan oprasional DLH
“Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan verifikasi SPP beserts inact kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. Verifikasi dilakukan PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan, “kata Duano lebih lanjut.
Pelaksanaan dan Penatausahaan pada Kerangka Pengaturan yang menyatakan, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
1. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai link yang diperoleh oleh pihak yang menagih,
2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 134 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih,
“Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja yang dibebankan pada tahun berikutnya mengurangi alokasi belanja tahun berjalan, Hal tersebut disebabkan, Kepala DLH kurang optimal mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, ” imbuh nya.
Duano mencurigai, PPK dan PPTK kegiatan tidak cermat melaksanakan verifikasi bukti pertanggungjawaban;
“Kepala UPT Perlengkapan, Perbengkelan DLH melaksanakan pertanggungjawabkan Belanja Suku Cadang Alat Angkutan dan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan belum memedomani peraturan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja atau diduga secara sengaja merekayasa dokumen agar memenuhi keinginan memperkaya diri dan golongan, “tegas nya.
Wali Kota seharus nya memerintahkan, Inspektorat melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan Belanja Suku Cadang Alat Angkutan dan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan di DLH dan melaporkan tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada Wali Kota,
“Pertanggungjawaban DLH, tidak optimal mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, Harusnya Wali Kota menginstruksikan, PPK dan PPTK pada kegiatan terkait untuk lebih cermat, melaksanakan verifikasi bukti pertanggungjawaban, “tegas nya.
Duano berpesan ke Sekda, agar terapkan Disiplin di UPT Perlengkapan Perbengkelan tanggungjawabkan Belanja Suku Cadang Alat Angkutan dan Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan, memedomani peraturan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja.
“Pasal nya, Hasil analisis, anggaran dan realisasi Belanja Suku Cadang pada UPT Perlengkapan, Perbengkelan DLH Tahun 2022 diketahui Belanja Suku Cadang pada UPT Perlengkapan dan Perbengkelan DLH 2022. Rp14.342.627.600,00 direalisasikan, Rp13.597.919.000,00 maka sampai 31 Desember 2022 masih tersedia anggaran Belanja Suku Cadang. Rp744.708.600,00. Anggaran tersebut dapat digunakan membayar kegiatan pemeliharaan diakhir Tahun 2022.sebesar Rp722.572.553,00.
Walau alasan, pihak UPT Perlengkapan dan Perbengkelan DLH menyatakan pada 2022, tagihan belum terbayar atas penggantian dan perbaikan suku cadang pada Dump Truck, sedangkan sisa anggaran tersedia digunakan untuk penggantian, perbaikan suku cadang pada Bentor.
“Seharus nya Sekda dan Kepala Dinas DLH, memahami Hal tersebut tidak sesuai dengan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” papar nya.
Duano berharap, Kejati Banten, periksa Kepala Dinas DLH Kota Tangerang untuk mempertanggungjawabkan semua anggaran APBD tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kita kirim laporan resmi ke Kejati Banten, agar mengusut dugaan koruspi tersebut,” pungkas nya.
“