Pemkot Digugat Kepengadilan, Akhwil : Arief dan Sachrudin Tidak Peduli Nasif Pedagang Pasar Anyar.

Pedagang Pasar Anyar, geruduk Puspem Kota Tangerang. selasa 5 Desember 2023.

Jurnalis : rohman

BT.Com, – Pimpinan Daerah (Pemda) Kota Tangerang Arief R Wismansyah – Sachrudin tidak peduli nasif pedagang Pasar Anyar. Kota Tangerang,” hal itu disampai oleh Akhwil, S.H., Praktisi hukum di temui depan Puspem Kota Tangerang (5/12/23)

Menurut Akhwil, Keputusan egosektoral yang sepihak dari pimpinan Pemkot Tangerang yang dianggap merugikan pedagang sudah layak di uji Gugatan di meja Pengedilan agar semua terungkap.

“Sudah tepat para Pedagang ambil langkah hukum karena ketidakjelasan, relokasi setelah revitalisasi dilakukan Pemerintah Kota Tangerang,” tukas nya.

ia mengindikasikan, tanpa kesepakatan yang jelas antara pedagang dan Pemkot, mengenai relokasi, tidak menutup kemungkinan terjadi konflik fisik antara pedagang dan aparat.

“Selain benturan Fisik juga berpotensi masalah hukum, Pasalnya para pedagang memiliki surat perjanjian yang menyatakan masa sewa lahan mereka berlaku hingga tahun 2026.

Akhwil lebih jauh menjelaskan, Pedagang pasar tersebut, memiliki dokumen Ikatan sewa-menyewa, tidak bisa diputus secara sepihak sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Artinya, sewa-menyewa tidak dapat diakhiri dengan sembarangan.

“Substansi gugatan, mengacu pada Pasal 1548 KUH Perdata yang menjelaskan tentang kesepakatan sewa-menyewa, perjanjian yang mengikat, di mana pihak satu memberikan kenikmatan atas barang kepada pihak lainnya selama periode tertentu dengan pembayaran harga yang disepakati,” papar nya.

Akhwil mengingatkan, Pemda janganlah arogan dan seharus PD Pasar Tangerang berpihak ke pedagang bukan sebalik nya

“Konflik relokasi Pasar Anyar, menegaskan kepada public bahwa kesepakatan yang jelas dan kesadaran hukum menjadi penting, menangani transformasi pasar, melibatkan banyak pihak,” tandas nya.

Terpisah, Advokat Kantor Frma Hukum Kapirie & Rekan.Kapriani Sp.,SH.,MH mengaku kuasa hukum para Pedagang Pasar Anyar. Ia menyatakan bahwa pihak nya pada tanggal 29 November 2023 secara resmi melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Tangerang.

“Sedikitnya ada 7 (tujuh) perkara Gugatan  (Pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang) perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Pemda Kota Tangerang antara lain :

1. Bahwa berdasarkan Pasal 1548 KUH Perdata, menyatakan bahwa “sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu, orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang baik yang tetap maupun yang bergerak” bahwa dari bunyi pasal tersebut jelas antara Para Penggugat dan Pihak Tergugat | dalah Perjanjian sewa menyewa;

2. Bahwa berdasarkan tanda Bukti Pengeng Hak sewa/Kontrak Toko/Kios/Los yang diterbitkan oleh Tergugat I dan ditandatangani bersama antara Tergugat I dan masing- masing Para Penggugat yang, sinya adalah tentang, Identitas Pemegang Hak sewa, Objek yang disewakanjangka waktu penyewaan serta fasilitas yang dinikmati oleh Para Penggugat sebagai Penyewa;

3. Bahwa Pebutana Tergugat I yang mengabaikan Hak Para Penggugat yaitu mempunyai hak sesuai jangka waktu dalam penyewaan yaitu sampai dengan tahun 2026, adalah bertetangan dengan pasal 1548 KUHPerdata, sehingga Perbuatan Tergugat I adalah perbuatan melawan Hukum, yaitu melanggar Pasal 1548 KUHperdata;

4. Bahwa Perbuatan Tergugat I yang sengaja melakukan tindakan – tindakan yang meresahkan Para Pedagang sehingga, Para Penggugat tidak dapat menikmati haknya dengan baik dan tidak sesuai dengan waktu sewa yang diberikan, jelas perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum;

5. Bahwa selain Itu Tergugat I fidak dengan itikad baik dalam melakukan penyewaan karena Tergugat I melakukan tidakan semenah menah bersama dengan Tergugat II dan Tergugat III, yang merelokasi tempat pengganti sementara untuk Para Penggugat berdagang yang dilakuka tampa perencanaan dan kajian yang baik yaitu dengan tempat relokasi berpotensi membuat omset Para Penggugat jauh berkurang:

6. Bahwa Tergugat II, juga melakukan tidak yang membuat Para Penggugat tidak nyaman dalam melakukan aktifitas berdagang, adalah perbuatan yang melawan Hukum karana tidak membuat para Pengguat yang mempunyai Hak sewa untuk menikmati objek sewaannya dengan nyaman;

7. Bahwa dalam perputaran ekonomi di Pasar Anyar antara para pedagang Komuditas saling membutukan atau simbiosi mutualisme, sebagai contok pada komuditas perhiasan emas, ada yang menjual emas kemudian hasil penjualan digunakan untuk membeli barang lain seperti pakaian, sembako,

Kapriani berharap, Diakhir jabatan Arief dan Sachrudin ( Walikota dan Wawali ) dapat berpihak kepada masyarakat yang berdagang di Pasar Anyar.

“Sederhana permintaan pedagang Pasar Anyar tersebut, ingin nyaman berdagang dan harusnya pemda tampil melindungi hak – hak hukum, keamanan, kenyamanan masyarakat dalam berdagang di Pasar Anyar, “tandas nya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini