Kado Tahun 2023, Bupati & Wali Kota se-Provinsi Banten Raih Penghargaan Peduli HAM.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan Penghargaan Peduli HAM kepada Benyamin Davnie Wali Kota Tangerang Selatan.

Jurnalis. : rohman
Redaktur. : fadlun.

BT.Com, SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Penghargaan Kabupaten/ Kota Peduli HAM kepada Bupati/ Walikota se-Provinsi Banten. Tahun ini, delapan (8) Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dapat Penghargaan Kabupaten/ Kota Peduli HAM.
“Selamat atas segala prestasi dicapai. Pencapaian yang kita dapat ini hasil kerjasama kita semua,” ungkap Al Muktabar saat sambutan Peringatan Hari HAM se-Dunia ke-75. Penyerahan Penghargaan Kabupaten/ Kota Peduli HAM di Pendopo Gubernur Banten, Senin (11/12/2023).
“Kebersamaan Pemprov Banten dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota lahirkan pencapaian-pencapaian percepatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Melalui basis indikator HAM, Al Muktabar berharap kinerja Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/ Kota semakin baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tugas pemerintahan dalam rangka mengatur dan melayani konsepnya pentahelix untuk pencapaian tujuan bersama, kesejahteraan masyarakat,” ucap Al Muktabar.
“Penghargaan bukan merupakan tujuan, tapi efek dari melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan, Pemprov Banten salah satu provinsi terbaik yang berhasil membina Pemerintah Kabupaten/ Kota Peduli HAM.
Menurutnya Pemda Kabupaten/Kota peduli HAM berupaya meningkatkan peran dalam penghormatan, penegakan, perlindungan, dan pemajuan HAM.
“Ada 10 kelompok hal dasar dengan 120 indikator yang menjadi dasar penilaian Kabupaten/ Kota Peduli HAM,” ucapnya

“Provinsi Banten salah satu provinsi terbaik yang berhasil membina kabupaten/ kota Peduli HAM,” sambungnya.

Sebagai informasi, berikut 10 hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat beberapa macam Hak Asasi Manusia (HAM).
Yaitu : hak untuk hidup,mengembangkan diri, atas kebebasan pribadi, peroleh keadilan, hak merasa aman, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan, hak perempuan, hak anak, serta ikut dalam jalannya pemerintahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini