Keadaan Gedung SDN 02 desa Pagenjahan di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
Jurnalis : rohman
editor. : edi rusli (Pimred)
TIGARAKSA, BT.Com, – APBD tahun 2017. Pemda Kabupaten Tangerang anggarkan Rp 2,9 Miliar untuk Pembangunan, gedung Sekolah Dasar Negri 02 Pagenjahan.
Selama 6 tahun mangkrak Kini kondisinya rusak dipenuhi ilalang liar dan kelelawar bergelantungan, Sejak dibangun tidak ada perawatan dan belum di oprasionalkan untuk kegiatan pendidikan
Padahal gedung SD tersebut merupakan salah satu program Pemkab Kabupaten tangerang yang menggunakan APBD.
Tidak banyak disampaikan KaDinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan, membantah Bangunan dan Operasional SD Pagenjahan bukan kewenangan pihak nya.
“Untuk bangunan dan operasional SDN bukan kewenangan kami, melainkan kewenangan Dinas Pendidikan,” kata Hendri melalui pesan singkat henpone nya pada rabu (13/12/2023)
Sekretaris MPC PP Kabupaten Tangerang Aban SH bersama Tim Pemuda Pancasila di SDN 02 Pagenjahan Kecamatn Kronjo.
Sekretaris MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila. Aban SH desak pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Negri (Kejari) usut tuntas persoalan SDN 02 Pagenjahan Kronjo. sudah Mangkrak selama 6 tahun.
“Kejari harus mengusut perkara ini, karena sikap Kepala Dinas DTRB dan KaDis Disdik, terkesan lempar tanggungjawab persoalan SD Negri 02 desa Pengenjahan Kec, Kronjo Kabupaten Tangerang,” ucap aban.
Aban juga menyayangkan, sikap lempar tanggungjawab Kadis DTRB dan Disdik, Pemkab Tangerang.
“Kita ingatkan kepada KaDis DTRB dan Disdik, mereka sudah diangkat sumpah untuk amanah, mengapa gedung sekolah itu terbengkalai,” tanya aban di Mako MPC PP Tigaraksa, pada kamis (14/12/2023).
Menurut Aban, Camat Kronjo, diharapkan Melakukan Tupoksi, mengusulkan perbaikan gedung sekolah tersebut.
“Sudah Kita datangi kantor Kecamatan Kronjo, bertemu dengan SekCam, waktu itu berjanji akan berikan salinan dokumen profosal yang ditujukan ke Dindik, Sekda, usulan perbaikan Gedung SDN 02, Namun sampai saat ini, kami MPC PP belum juga diberikan salinan tersebut,” ungkap Aban.
Dia berharap PJ bupati Tangerang segera mengambil sikap tegas, berikan sanksi sosial dan jabatan kepada Oknum PNS atau pejabat OPD terlibat dalam pembiaran APBD 2017 Rp 2,9 Miliar berpotensi akan menjadi tidak bermampaat.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No, 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka PJ Bupati, selayaknya memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS yang terlibat pembiaran gedung SDN 02 terbengkalai hingga 6 tahun,” papar nya.
Uding Pengurus KADIN Tangerang
Bidang Inprastruktur dan Jasa Kontruksi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Kabupaten Tangerang Uding mengatakan, pembangunan gedung SD 02 Pengenjahan ditenderkan, 17 Mei 2017 kode Nomor : :6160333.
“PT Anugerah Raya Agung. alamat Kp Sukadiri RT 002 /001 Desa Kosambi Kec, Mekar Baru Kabupaten Tangerang sebagai Pelaksana karena pemenang tender, tahun 2017 nilai penawaran Rp 2.912.805.000,00. Pagu Rp 3.000.000.000,00 Pembangunan Gedung SDN 02 Pagenjahan, “tutur uding.
Pengumuman LPSE, tender pembangunan SDN 02 Pagenjahan Kecamatan Kronjo.
Ia mengakui, PT Anugerah Raya Agung. bukan bagian keanggotaan perusahaan di KADIN Kabupetan Tangerang.
“Point nya ada proses tender, seharusnya ada berita acara penyerahan pekerjaan kepada Dinas DTRB dan Disdik, tentunya Sekretaris Daerah seharus nya bertindak mencari solusi jalan keluar sehingga SD 02 itu tidak terbengkalai selama 6 tahun, tentu harus transparan, “tandas nya.