Duano : Akibat Truk Tambang Jalan Legok Macet.

Duano saat hadapi macet di jalan Legok

Jurnalis : rohman.

LEGOK, BT, Com – Penegakan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Duano Azir tokoh masyarakat kelapa dua Kabupaten Tangerang menyoroti sengkarut lalu lintas akibat kendaraan truk tambang di Legok dan Teluknaga Tangerang

“Kurang pengawasan pembatasan jam kerja Operasional Angkutan Truk besar, Tambang, Pasir, Batu, Tanah. Setiap hari jalan di Legok, dan Teluknaga (Pantura) keadaan Macet dan Sengkarut ,” tutur Purnawirawan TNI AD kerap disapa Duano Sabtu (16/12/2023) di Jl Legok.

Duano menyesalkan, setiap ia melintasi jalan di Legok dan Teluknaga tidak tampak petugas Dinas Perhubungan Pemkab Tangerang.

“Petugas Dishub dan Satlantas Kepolisian diharapkan dapat mengurai kemacetan yang sangat meresahkan pengguna jalan khusus di Legok dan Teluknaga,”tukas nya.

Ia menjelaskan, Keberadaan Truk tambang di Teluknaga, Legok, Parung panjang sudah menelan banyak korban, Pemerintah harus hadir dan mengakhiri penderitaan warga.

“Akibat truk tanah dan tambang, selain Macet masyarakat tersiksa dengan kondisi jalan yang rusak,” ujar duano

Duano menghimbau, PJ Bupati Tangerang agar perintahkan KaDishub mempungsikan Pos Pantau Lalulintas di titik macet adakan Petugas Dishub

“Menjelang Nataru, diharapkan Pemkab Tangerang membuat Program Cegah dan Urai kemacetan, pungsikan Pos Pantau Lalin di Titik Kemacetan di Teluknaga dan Legok, Parung Panjang,” tutup nya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini