Nurdin PJ Wali Kota Tangerang saat dilantik oleh PJ Gubernur Banten (Foto : rohman)
Jurnalis : Rohman
TANGERANG BT. Com, – Penjabat (Pj) wali kota Tangerang Nurdin akan dihadapkan Sidang Pertama pada 4 Januari 2024. Gugatan Pedagang Pasar Anyar.
Hal itu disampaikan Kapriani.,SH., MH. Penasehat hukum Pedagang yang dibuktikan dengan memiliki Sertifikat Hak sewa dari PD Pasar Kota Tangerang.
Ia mengakui, Sebagai Penggugat hal Melawan Hukum terhadap Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang, Tergugat I
“Sebagai tergugat I PD pasar, tergugat ll Wali Kota, Tergugat lll indagkop, turut tergugat Kementerian PUPR, “papar nya.
Dasar gugatan, Bukti Pemegang Hak Sewa/Kontrak Toko/Kios/Los Pasar Anyar Kota Tangerang yang dikeluarkan pihak PD Pasar Kota Tangerang, mempunyai hak sewa dana atau masa berlaku sampai tahun 2026,” ulas nya.
Walau, tahun 2005, PemKot melakukan Repitalisasi Pasar Anyar, saat itu, Bekerjasama PT. CRS Revitalisasi, tahun 2005.
“Tahun 2005, pedagang diberikan Hak Untuk menyewa selama 20 tahun atau sampai 2026, dengan syarat harus membayar kepada Developer untuk dapatkan Tanda Bukti hak menyewa,” ujar nya.
Sampai tahun 2026 membayar kepada Developer Rp 6.000.000 sampai dengan Rp 7.000.000 per meter Kios.
Disesuaikan letak Kios antara depan dan belakang serta Hok dan tengah, sehingga rata – rata pedagang membayar Rp 60. juta sampai Rp 70. juta,” bongkar nya.
Kaprini menjelaskan, Setelah pedagang menempati Kios untuk berdagang Pasar Anyar dikelola Tergugat I “Dengan memungut biaya restribusi setiap pedagang.
“Setelah mempelajari, di temukan kejanggalan terkait pasar anyar, ada beberapa anggaran kami duga fiktif, di dinas indagkop,” Papar nya.
Terindikasi, ada pungutan tidak dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah, (PAD)
“Ada pungutan namun diduga tidak ada bukti/karcis retribusi, gugatan ini menjadi pintu masuk dugaan pidana,” tukas nya.
Dirinya juga meragukan proses lelang, mengandung kecurigaan, karena prosesnya terlalu panjang.
“Ada pihak – pihak kebelet dengan anggaran besar dari revitalisasi pasar anyar, “imbuh nya.
Menurut Kapriani, Jangan sampai anggaran besar mubazir, “Karena pasar tradisional saat ini sudah sepi peminat, akibat perubahan teknologi,” kata nya.
Ia berharap Kementrian PUPR melakukan penundaan sementara kegiatan revitalisasi Pasar Anyar karena sedang dalam Gugatan di Pengadilan Tangerang,”harap nya.
Diakhir Kapriani meminta Pemkot tangerang tidak melakukan upaya paksa di masa proses gugatan,
“Potensi upaya paksa berdampak gejolak sosial apa lagi dalam masa Pemilu,” tutup nya
Pasar Anyar Kota TangerangÂ