Gedung Pengadilan Negri (PN) Tangerang
(foto : rohman)
Jurnalis : rohman
BT.Com – Sidang gugatan Perdata yang diajukan Para Pedagang Pasar Anyar digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang pada kamis (4/1/2024).
Berdasarkan Keterangan Penasehat hukum Pedagang Kapriani., SH., MH. mengatakan, gugatan perdata terdaftar dengan nomor perkara 1358/PDT.G/2023 PN Tangerang hari ini. 4 januarii 2024.
“Sidang di buka dan memeriksa kelengkapan berkas para kuasa hukum masing – masing yang mengikuti sidang,” ungkap Kaprini usai sidang kamis (4/1) di PN Tangerang.
Kaprini menjelaskan, Sidang sudah digelar di ruang sidang lll Lantai dua PN Tangerang.
“Pihak tergugat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diwakili oleh pengacara Negara sedangkan dari Kementerian PUPR di wakili oleh Biro Hukum,” jelas nya.
Dalam Persidangan Kata Kaprini, Setelah pemeriksaan administrasi pihak PUPR pusat di kabarkan hanya membawa surat tugas.
“Karena Pihak PUPR pusat tidak membawa Surat Kuasa, sidang selanjutnya di lanjutkan pada 18 januari 2024,” pungkas nya.
Pengamatan Redaksi Buletintangerang.com di ruang persidangan tampak Tokoh Masyarakat Kota Tangerang yakni Tatang Sago bersama para pedagang Pasar Anyar memenuhi kursi persidangan PN Tangerang.
Tatang Sago mengakui ia sengaja hadir untuk menyaksikan jalan nya persidangan gugatan Perdata terhadap Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang.
“Langkah pedagang membawa ke meja hijau sudah tepat, Tentu kita harus berada di tengah – tengah masyarakat untuk memperjuangkan hak – hak hukum para pedagang,” ujar Tatang
Menurut Tatang Sago, Hari ini PN Tangerang gelar sidang untuk para tergugat I PD pasar, tergugat ll Wali Kota, Tergugat lll indagkop, turut tergugat Kementrian PUPR,” papar nya.
“Dasar gugatan, Tanda Bukiti Pemegang Hak Sewa/Kontrak Toko/Kios/Los Pasar Anyar Kota Tangerang yang dikeluarkan oleh Pihak PD Pasar Kota Tangerang, mempunyai hak sewa dana atau masa berlaku sampai dengan tahun 2026,” beber nya.
Beliau berharap, PJ Wali Kota Tangerang yakni Pak Nurdin dapat membawa Etos kerja dari pusat yang memahami Aspirasi pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang.
“Kalau memahami Asprirasi para pedagang maka Pemerintah yang seharus nya melayani masyarakat, dalam hal kelanjutan nasif para pedagang Pasar Anyar,” tukas nya.
“Gaji dan Pasilitas Pegawai PD Pasar dan Pejabat Pemkot Tangerang serta Jajaran Kementerian PUPR itu dari uang pajak rakyat, seharus nya kedepankan kepantasan untuk kenyamanan hak berdagang para pedagang agar rakyat ikhlas membayar pajak,” tutup nya.